Komisi VIII DPR Gelar Rapat Soal Ibadah Haji dan Umroh

Siswanto | Tri Setyo
Komisi VIII DPR Gelar Rapat Soal Ibadah Haji dan Umroh
Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]

Banyak hal penting terkait penyempurnaan tentang penyelenggaraan haji dan umroh.

Suara.com - Komisi VIII DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum Panja mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di gedung Nusantara II, DPR, Rabu (26/8/2015).

Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak mengatakan Panja RUU pengelolaan ibadah haji dan umroh telah memasuki proses menerima masukan dari masyarakat.

"Panja RUU pengelolaan haji dan umroh ini memasuki proses menerima masukan aspirasi dari masyarakat, pada hari ini hadir PP Muhamadiyah dan Persis (Persatuan Islam)," katanya.

Ia menambahkan banyak hal penting terkait penyempurnaan tentang penyelenggaraan haji dan umroh.

"Banyak hal penting dan strategis terkait penyempurnaan UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh. Disini agar ada pemisahan fungsi pemisahan operator dan regulator," tambahnya.

Pada saat yang sama, Leida Hanifa mengatakan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama ini, Kementerian Agama ibarat bekerja secara three in one.

"Jadi yang selama ini three in one ibaratnya, Kementerian Agama menjadi regulator, operator, dan supervisor. Saya harap nantinya harus dipisah, agar ada badan khusus sendiri yang menangani ini," katanya.

Politisi PKS berharap badan yang dibentuk tadi dapat bertanggungjawab dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

"Saya hadap badan itu nantinya betul-betul profesional sebagai penyelenggara haji dan umroh. Ini dalam rangka peningkatan pelayanan, perlindungan dan pembinaan kepada jemaah haji dan umrah," ujarnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI