DPR Sudah Tetapkan Rabu dan Kamis sebagai Hari Legislasi

Hal itu dilakukan untuk lebih meningkatkan efektivitas DPR dalam menyelesaikan RUU.
Suara.com - Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, bahwa DPR menetapkan hari legislasi sebanyak dua hari dalam seminggu.
"Hari legislasi dari kemarin sudah kita jalankan. Setiap hari Rabu dan Kamis adalah hari legislasi," kata Agus di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Ia juga mengatakan, bahwa hari legislasi telah diberlakukan. Namun menurutnya, bagi anggota yang melanggar hari legislasi tersebut tidak langsung kena sanksi.
"Sudah diberlakukan, tapi dalam hal ini kan nggak mungkin yang melanggar langsung kena sanksi. Karena kan kita dilihat dari urgensinya juga, barangkali pas hari Rabu dan Kamis itu ada pembahasan pengawasan yang harus dilaksanakan, itu dipersilakan," tambahnya.
Politisi Demokrat itu juga mengatakan, kalau memang ada urgensi dari para anggota dewan di hari Rabu dan Kamis, maka hari legislasi akan dilaksanakan malam harinya.
"Bila ada urgensi dari anggota, mungkin sore atau malam hari bisa dilakukan hari legislasinya. Tapi kita tetap memprioritaskan hari Rabu dan Kamis sebagai hari legislasi," katanya.
Seperti diketahui, ketua DPR Setya Novanto mengajak seluruh anggota DPR untuk menetapkan hari legislasi. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk lebih meningkatkan efektifitas DPR untuk menyelesaikan RUU.
"Untuk semua anggota, mari kita sama-sama menetapkan hari legislasi tiap minggunya. Agar kita dapat segera menyelesaikan RUU yang sudah dalam proses penyusunan untuk disampaikan ke Badan Legislasi," kata Setya, Senin (17/8/2015) lalu.