Anggota Dewan Dorong Upaya Penguatan Lembaga Perlindungan Anak

Ruben Setiawan
Anggota Dewan Dorong Upaya Penguatan Lembaga Perlindungan Anak
Hidayat Nur Wahid. (Suara.com)

"Realisasi penguatan lembaga perlindungan anak akan berdampak positif pada peningkatan anggaran, penguatan kewenangan, dan penguatan advokasi perlindungan anak".

Suara.com - Jumlah kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia yang mencapai 21 juta kasus membuat banyak pihak khawatir. Oleh karena itu, anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid sangat setuju dengan yang direkomendasikan Komnas Perlindungan Anak tentang pentingnya pengembangan penguatan kapasitas lembaga perlindungan anak di Indonesia.

“Realisasi penguatan lembaga perlindungan anak akan berdampak positif pada peningkatan anggaran, penguatan kewenangan, dan penguatan advokasi perlindungan anak,” kata Hidayat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII dengan Komnas Perlindungan Anak dan ASEAN Commission on the Promotion and Rotection of the Rights of Women and Children (ACWC), Senin (21/9/2015), di Gedung DPR RI.

Seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Hidayat menjelaskan bahwa sesungguhnya Komisi VIII telah mengambil keputusan bersama dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) periode tahun 2009-2014, Linda Amalia Sari Gumelar, untuk meningkatkan status kementerian ini tidak lagi sekedar Kementerian Negara. Diharapkan nantinya Komnas PA dan lembaga lain menjadi bagian dari kementerian yang secara spesifik sesuai dengan tupoksinya untuk melindungi perempuan dan anak.

“Dulu nomenklaturnya kementerian negara dan sudah disepakati siapapun yang menjadi presiden dan menteri agar statusnya ditingkatkan menjadi kementerian. Kalau statusnya naik maka selain kewenangan, kapasitas, personil, dan anggarannya pasti menguat,” terang Hidayat.

Hidayat mengaku, Komisi VIII telah mendorong Menteri PP dan PA untuk mengingatkan Presiden segera merealisasikannya.

“Saya merasa optimis dengan diubahnya menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetapi kalau dilihat dari kewenangan maupun anggarannya masih sama saja seperti yang lalu. Malah dibanding dengan dulu anggarannya turun, ini aneh bin ajaib,” keluh Hidayat.

Hidayat menambahkan, salah satu langkah realisasi penguatan lembaga perlindungan anak adalah peran proaktif Komnas PA dan ACWC untuk mendorong Menteri PP dan PA  untuk merealisasikan yang telah disepakati dengan Komisi VIII. (dpr.go.id)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI