Konferensi GOPAC Hasilkan Deklarasi Yogyakarta
Konferensi GOPAC yang berlangsung dari tanggal 6 - 8 Oktober.
Suara.com - Konferensi ke 6 Global Organization for Parliamentarians Against Corruption telah menghasilkan Deklarasi Yogyakarta yang berisikan dua puluh butir deklarasi yang berasal dari intisari enam sesi panel serta empat sesi dengan mitra GOPAC yang mencerminkan berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh anggota parlemen dalam pemberantasan korupsi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua GOPAC terpilih Fadli Zon dalam konferensi pers yang diselenggarakan usai penutupan sidang, Kamis (8/10/2015) di Yogyakarta.
Konferensi GOPAC yang berlangsung dari tanggal 6 – 8 Oktober mengambil tema “Bringing perpetrators of grand corruption to justice for a sustainable world where all citizens can live in prosperity and equity.”
"Sidang GOPAC kali ini menitikberatkan isu korupsi besar (grand corruption) dan memiliki visi untuk membawa kasus korupsi skala besar ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC),” kata Fadli.
Konferensi tersebut dihadiri oleh sekitar 300 peserta dari 74 negara yang terdiri dari para pimpinan dan nggota Parlemen, para praktisi, akademisi, dan LSM.
Dalam deklarasi tersebut para peserta antara lain menyatakan dukungan dan solidaritasnya terhadap tujuan ke-16 dari SDGs terkait dengan pemerintahan dan korupsi. Deklarasi juga meminta negara-negara yang belum meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) untuk meratifikasinya.
Selain itu, deklarasi juga merekomendasikan kepada PBB untuk mempertimbangkan adanya sebuah Protokol UNCAC baru dalam rangka membentuk sebuah pengadilan internasional untuk mengadili kasus korupsi skala besar.
Lebih lanjut deklarasi mendukung negara-negara untuk melaksanakan praktik-praktik inovatif guna memitigasi tindak korupsi dalam kegiatan kampanye politik.
Beberapa kegiatan yang juga dilaksanakan pada saat konferensi ini adalah launching kerja sama GOPAC dengan IDB untuk peningkatan peran parlemen untuk pengawasan terhadap dana asing khususnya terkait dengan komitmen internasional mengenai SDGs (tujuan pembangunan berkelanjutan) yang juga baru disepakati pada September tahun ini.
Konferensi ini tidak hanya diikuti oleh Anggota Parlemen, tetapi juga diwarnai dengan kehadiran tokoh, akademisi,dan praktisi yang berkecimpung di dunia hukum dan pemberantasan korupsi dari dalam dan luar negeri.
Berbagai kegiatan selama konferensi ini semakin mengukuhkan keinginan DPR terus meningkatkan kerjasama internasional, melengkapi diri untuk lebih memahami permasalahan, dan menjadikan instrumen hukum internasional sebagai bagian dari dasar pencapaian cita-cita melawan korupsi, terutama mega korupsi atau yang dalam konferensi ini disebut grand corruption.