Komisi I DPR: Program Bela Negara Perlu UU
Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai program bela negara dapat mendorong sikap cinta terhadap bangsa.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais memuji program bela negara yang diumumkan pemerintah. Program tersebut, katanya, bagus dan relevan untuk menjawab tantangan berupa ancaman dari dalam negeri, internasional, maupun perbatasan.
"Kita mengapresiasi karena itu menjadi relevan ketika menjawab tantangan tersebut," ujar Hanafi di DPR, Selasa (13/10/2015).
Namun, anggota Fraksi PAN menilai program tersebut perlu disempurnakan lagi agar fungsi bela negara bukan hanya untuk meningkatkan pertahanan, tetapi juga perdamaian.
Ditanya soal anggaran program bela negara, menurut Hanafi, tidak perlu ada pembatasan. Sebab, kata dia, program tersebut harusnya berjalan secara kontinuitas.
"Soal anggaran, kan ada alternatif pertama lewat APBN karena ini program pemerintah. Kedua lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dari beberapa sektor kementerian, bisa Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, sehingga dana itu bisa dikelola bersama-sama. Ketiga, bisa lewat donasi swasta, apakah individu atau perusahaan yang penting transparan," kata dia.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai program bela negara dapat mendorong sikap cinta terhadap bangsa.
"Dengan begitu akan berujung pada militansi Indonesia," ujar Tantowi.
Namun, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah payung hukum program bela negara.
"Memang bela negara itu hak bukan wajib. Ini dua persoalan yang beda. Setiap warga negara perlu bela negara tapi tidak wajib. Nah kita coba aplikasikan seperti wajib militer. Karena ini hak dia akan diatur dalam UU. Pengaturan tak bisa hanya dari perintah konstitusi, tapi harus ada UU," kata dia.