Komisi VIII Dorong Badan Wakaf Mengoptimalkan Peran

Arsito Hidayatullah
Komisi VIII Dorong Badan Wakaf Mengoptimalkan Peran
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid (kiri) bersama Ketua BWI Maftuh Basyuni. [DPR RI]

Ketua BWI mengakui ada beberapa permasalahan yang membuat badan itu belum berperan optimal.

Suara.com - Komisi VIII DPR RI mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk meningkatkan kinerjanya, serta tidak tertutup kemungkinan juga akan merevisi UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hal tersebut terungkap saat Komisi VIII menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BWI, Rabu (28/10/2015), di ruang rapat Komisi VIII DPR.

"Badan Wakaf Indonesia menjadi sebuah asset kelembagaan umat yang masih tidur, padahal disini ada potensi besar yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat. Namun sayangnya BWI belum secara optimal menjalankan perannya," jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid, sebagaimana dilansir situs DPR RI.

Pada kesempatan itu Ketua BWI Maftuh Basyuni menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang membuat BWI belum menjalankan perannya secara optimal. Di antaranya adalah belum lengkapnya aturan perwakafan di Indonesia. Undang-undang perwakafan selama ini belum secara lengkap mengatur tentang wakaf seperti pembagian kewenangan, kebijakan, tugas pokok dan fungsi antara Kementerian Agama dan BWI.

"Selain perlu pembagian tugas yang jelas antara Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kemenag dan BWI, juga diperlukan anggaran operasional BWI yang layak dan memadai. Selama ini anggaran BWI masih relatif kecil dan tidak mencukupi. Juga adanya permasalahan lain yang terkait sengketa wakaf," ungkap Maftuh.

Menanggapi hal itu Sodik usai memimpin rapat mengatakan bahwa Komisi VIII akan mempertimbangkan untuk pembentukan Panja (Panitia Kerja) Perwakafan, yang salah satunya akan merevisi undang-undang no.41 tahun 2004 tentang wakaf untuk memperkuat kelembagaan BWI.

"Sebenarnya, untuk penguatan kelembagaan ada yang perlu diatur dalam revisi UU Wakaf mendatang, namun ada juga yang bisa dioptimalkan dengan payung hukum yang sudah ada, misalnya seperti masalah sengketa tanah wakaf BWI dengan pihak lain, dimana pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Kemenag sudah bisa mengatasi hal itu. Untuk peningkatan anggaran BWI sejauh ini akan kami dorong mengingat tugas dan peran BWI yang cukup besar namun selama ini anggarannya sangat minim,” pungkas Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini. [DPR RI]


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI