Kanwil Kemenag Papua Barat Masih Kekurangan PNS
Kekurangan PNS di Kanwil Kemenag Papua Barat, kata politisi Partai Golkar, berdampak cukup luas.
Suara.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi Papua Barat kekurangan tenaga pegawai negeri sipil. Moratorium PNS yang kini masih diberlakukan perlu dibuka khusus untuk Papua Barat. Demikian terungkap dalam pertemuan Komisi VIII DPR RI dengan Kanwil Kemenag Papua Barat, Senin (2/5/2016) kemarin.
"Untuk Papua Barat mestinya ada kelonggaran khusus, agar PNS-nya lebih banyak untuk mengurangi beban kerja yang juga berat," anggota Komisi VIII DPR Endang Maria Astuti usai pertemuan di Manokwari dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (3/5/2016).
Kekurangan PNS di Kanwil Kemenag Papua Barat, kata politisi Partai Golkar, berdampak cukup luas. Kekurangan tenaga penyuluh agama atau rohaniawan sangat jelas terlihat. Banyak rangkap jabatan dilakukan karena kekurangan PNS. Padahal, keberadaan penyuluh agama sangat penting untuk membendung kasus-kasus KDRT di Papua Barat.
"Mengapa banyak kasus kekerasan seksual di Papua Barat, itu salah satunya adalah kekurangan tenaga penyuluh di Kanwil Kemenag. Untuk itu Kemenag pusat harus mendorong agar Papua Barat diberi kelonggaran dibanding daerah lain dalam menerima PNS baru. Dengan begitu pemahaman agama masyarakatnya bisa jauh lebih baik dengan penambahan tenaga penyuluh agama," kata Endang.
Politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV menyerukan agar pemahaman agama yang holistik harus masif dilakukan kepada masyarakat di Papua Barat. Itulah tugas para penyuluh agama setempat. Apalagi, penggunaan miras di tengah masyarakatnya masih cukup tinggi. Lagi-lagi ini tugas para penyuluh agama di Papua Barat untuk menegakkan aturan pelarangan miras.
Sebelumnya, kondisi kekurangan tenaga PNS juga sudah disampaikan Kabag TU Kanwil Kemenag setempat. Katanya, banyak jabatan kosong yang terpaksa dirangkap oleh satu pegawai. PNS-nya terus berkurang, karena pensiun, wafat, dan mutasi antarinstansi. Sementara saat yang sama masih ada moratorium PNS.