Ini Penjelasan DPR Soal Munculnya Dugaan Kunker Fiktif

Siswanto
Ini Penjelasan DPR Soal Munculnya Dugaan Kunker Fiktif
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]

"Apa yang disebut dengan kerugian negara, sejatinya belum merupakan kerugian negara," katanya.

Suara.com - Sekretariat Jenderal DPR memberikan tanggapan mengenai berbagai pemberitaan di media massa terkait dengan kegiatan kunjungan kerja anggota DPR yang belakangan disebutkan fiktif dan terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp945 miliar.

Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR Suratna mengatakan Sekretariat Jenderal DPR tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR, termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh anggota dewan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat.

"Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara, namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini keterjadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK," kata Suratna melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (13/5/2016).

Suratna menegaskan sesuai dengan Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa laporan kunjungan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada Fraksinya masing-masing. Sebelum adanya pemeriksaan BPK telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya.

Saat ini, kata Suratna, Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada BPK. Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah.

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan lembaganya sedang mengkaji adanya potensi kerugian negara dalam laporan keuangan DPR 2015. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI