Fraksi DPR Belum Kompak Soal RUU Minuman Beralkohol, Ini Sebabnya
Menurut dia banyak hal yang masih jadi pertimbangan.
Suara.com - Anggota Panitia Kerja RUU tentang minuman beralkohol di DPR, Siti Masrifah, mengatakan pembahasan RUU akan dilanjutkan pekan depan.
"Masa sidang selanjutnya akan membahas pasal-pasal RUU Minol ini. Sebab kami sudah rapat dengar pendapat umum dua kali masa sidang sebelumnya dengan berbagai kementerian, pemuka agama dan organisasi lainnya. Kami sudah menangkap aspirasinya," kata Siti dalam diskusi tentang dampak minuman beralkohol bagi remaja yang diselenggarakan FAA PPMI di Jakarta, Minggu (15/5/2016).
RUU ini jadi perhatian serius karena kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak sebagian besar dilakukan oleh pelaku yang dipengaruhi minuman beralkohol. Sebut saja kasus Yuyun (15), pelajar putri di Bengkulu, yang diperkosa dan dibunuh belasan pemuda teler.
Anggota Komisi VI DPR mengaku belum semua fraksi punya pemahaman yang sama tentang RUU tersebut.
"Bahkan untuk nama RUU ini saja masih sengit perdebatannya, apakah namanya pelarangan atau pengendalian atau apa," ujar dia.
Menurut dia banyak hal yang masih jadi pertimbangan, antara lain unsur kebudayaan, adat yang beragam. Bahkan sejumlah daerah, ada agama dan adat dalam ritualnya menggunakan minumal beralkohol.
"Kita juga harus arif dalam membuat UU ini. Sebab masyarakat kita yang beragam perlu jadi pertimbangan. Bahkan di sejumlah daerah ekonomi masyarakat tumbuh dengan memproduksi menuman alkohol bernama arak, ciu, brem, cap tikus dan lainnya," imbuh dia.
"Namun tak menutup kemungkinan UU ini berbentur larangan. Kalau begitu, kami akan mencari formulasi agar pelarangan tersebut tidak melanggar masyarakat agama tertentu," Siti menambahkan.