RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan Dibahas Bamus
Nantinya DPR akan melihat regulasi yang digunakan untuk memberikan hukuman bagi para pelaku.
Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual akan dibahas dalam rapat badan musyawarah.
"Masih bisa kalau di konsultasi fraksi. Kami bawa rapat di Bamus bagaimana menanganinya , meski menjadi catatan lihat regulasi yang ada ini memadai atau tidak," ujar Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Nantinya DPR akan melihat regulasi yang digunakan untuk memberikan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual. Jika ada regulasi yang kuat dalam memberikan efek jera, DPR akan memasukkan regulasi ke dalam RUU.
"Kalau ada dalam regulasi kita, yang bisa berikan efek jera dan keras, kita pakai saja itu langsung, tanpa harus menunggu aturan. Tapi kalau ada, mau perkuat saya kira itu juga bagus. Tapi ini kan memerlukan waktu," kata dia.
Fadli setuju para pelaku kekerasan seksual dihukum maksimal.
"Kita harus berikan hukuman yang maksimal apalagi terhadap anak di bawah usia," kata Fadli.
DPR, kata Fadli, memiliki semangat untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
"Tentu saya kira, kita punya semangat sama soal itu, kekerasan seksual sudah masif sadis dan tidak bisa ditoleransi harus ada hukuman maksimal," kata Fadli.
Meski demikian, Fadli meminta semua pihak tidak langsung memutuskan, tapi harus melihat efek jera bagi para pelaku.
"Tapi mari kita pelajari hukum kita dulu, apakah ada efek jera. Jangan terlalu reaktif hanya karena satu dua peristiwa, karena aturan UU yang mau dibuat ini berlaku panjang," kata dia.