RUU Pilkada Masih Menjadi Perdebatan di DPR
"Masalah definisi politik uang juga belum ada titik temu," katanya.
Suara.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan pembahasan RUU Pilkada masih menjadi perdebatan di internal DPR.
Semenjak habis reses, kami kembali membahas RUU Pilkada, terhadap tema-tema besar atau isu-isu besar terhadap RUU itu belum ada titik temu," kata Yandri di gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Menurut Yandri salah satu pembahasan yang menjadi perdebatan di internal DPR ialah tentang status anggota DPR yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah, apakah anggota harus mundur atau hanya cuti.
Pemerintah, katanya, mengajukan agar anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah mundur dari keanggotaan di dewan. Sementara, kalangan di DPR ingin cukup cuti.
"Misalkan apakah DPR cukup cuti atau harus mundur. Pemerintah mengajukan harus mundur, sementara, kan sebelum reses semua sudah sepakat cukup cuti," tutur Yandri.
Selain itu, kata Yandri, tentang definisi pokitik uang juga belum ada titik temu di internal DPR sendiri.
"Masalah definisi politik uang juga belum ada titik temu. Termasuk kalau calon independen kita sudah sepakat minimal sekian persen," kata Yandri.