Kekerasan Seksual Marak, Baleg DPR Kebut Pembahasan RUU PKS

Ruben Setiawan | Dian Rosmala
Kekerasan Seksual Marak, Baleg DPR Kebut Pembahasan RUU PKS
Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas [suara.com/Meg Phillips]

"Kami di Baleg merespon itu dan sudah bersepakat untuk memasukkan dalam Prolegnas tambahan".

Suara.com - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat perdana pembahasan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), hari ini, rabu (25/5/2016), di ruang sidang baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat.

Menurut ketua Beleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, semua anggota Baleg sudah sepakat untuk memasukkan RUU Pengahapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas tambahan.

"Kita akan mendengar dari pengusul tentang materi-materi yang berkaitan dengan kekerasan seksual itu. Intinya bahwa kami di Baleg merespon itu dan sudah bersepakat untuk memasukkan dalam Prolegnas tambahan," kata Supratman, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta Pusat.

Supratman menegaskan, Baleg sengaja mempercepat pembahasan RUU PKS mengingat akhir-akhir ini sedang marak terjadi kekerasan seksual. Supratman menilai pelaku kekerasan seksual sangat biadab dan tidak manusiawi.

"Kenapa ini kita lakukan? Karena kan akhir-akhir ini soal kekerasan seksual itu sudah sedemikian, bahkan dalam kacamata saya pelaku-pelakunya itu sudah biadab, sangat tidak manusiawi," tutur Supratman.

Sebab itu, kata Supratman, persoalan kekerasan seksual harus segera direspon oleh DPR dan pemerintah.

"Oleh karena itu harus direspon DPR bersama pemerintah, untuk melakukan penguatan terhadap penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual," ujar Supratman.

Terkait rencana pemerintah untuk mengeluarkan Perppu hukuman kebiri, Supratman mengatakan bahwa pihaknya akan meninjaunya terlebih dahulu. Setelah itu, jika ada pembahasan lebih mendalam terkait hal itu, maka akan diserahkan ke Komisi terkait maupun Pansus.

"Nanti kita lihat di naskah akademiknya, tapi itu akan berkembang. Soal nanti pembahasan lebih mendalam tentu akan diserahkan pada komisi maupun pansus, ataupun Baleg dalam proses pembahasan berikutnya," kata Supratman.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI