Dianggap Hambat RUU Otsus Plus Papua, Kemenkumham Dipanggil DPR

Siswanto | Dian Rosmala
Dianggap Hambat RUU Otsus Plus Papua, Kemenkumham Dipanggil DPR
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem Sulaeman L. Hamzah [suara.com/Dian Rosmala]

"Mudah-mudahan sikap baleg untuk mengundang menkumham itu akan lebih pasti, untuk bisa didorong," katanya.

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Sulaeman L. Hamzah menilai kementerian hukum dan HAM menjadi penghambat masuknya RUU Otonomi Khusus Plus Papua ke prolegnas prioritas 2016.

"Kemenkumham selalu bilang bahwa sudah diambil alih oleh menkumham dan nanti akan menyampaikan ke sini, ke DPR. Sampai hari ini, kan belum ada sehingga proglenas perubahan pun otsus Papua ini belum masuk," kata Sulaeman di gedung Nusantara I, komplek DPR RI, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurut Sualeman minggu depan badan legislasi akan mengundang kemenkumham. Baleg akan mempertanyakan perkembangan RUU Otsus Plus Papua.

"Hari kami akan memediasi, minggu depan harus datang, untuk mempertanyakan ini supaya lebih serius lagi," kata Sulaeman.

Sulaeman berharap upaya baleg mendatangkan menteri hukum dan HAM untuk membahas RUU Otsus Plus Papua menuai perkembangan positif. Setelah pertemuan minggu depan diharapkan RUU Otsus Plus Papua bisa didorong masuk prolegnas perubahan 2016.

"Mudah-mudahan sikap baleg untuk mengundang menkumham itu akan lebih pasti, untuk bisa didorong. Sudah dipastikan minggu depan, komunikasi dua arah lalu melanjutkan lebih intensif lagi," kata Sulaeman.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI