DPR Sepakat RUU Pilkada Selesai Secara Musyawarah Mufakat
![DPR Sepakat RUU Pilkada Selesai Secara Musyawarah Mufakat](https://media.suara.com/pictures/653x366/2016/06/02/o_1ak7rmq4fp0o1eh3g4q19o1qk2a.jpg)
Ade berharap semua penetapan UU juga bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Suara.com - Setelah melewati proses yang alot, akhirnya rapat paripurna DPR memutuskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
"Alhamdulillah Undang- Undang Pilkada tadi kita ngambil keputusan secara musyawarah mufakat," kata ketua DPR Ade Komarudin di gedung Nusantara I, komplek DPR, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Ade berharap semua proses penetapan undang-undang di masa mendatang juga bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Musyawarah mufakat, katanya, merupakan jalan terbaik daripada harus melewati proses voting.
"Kalau bisa semua undang-undang seperti itu, kalau bisa kita hindari betul voting. Ternyata undang-undang Pilkada kita selesaikan secara musyawarah mufakat. Kalau musyawarah mufakat itu tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Semuanya kita bikin enaklah," tutur Ade.
Beberapa klausul yang sempat menjadi perdebatan dalam revisi, yaitu status mundur atau tidaknya seorang anggota DPR yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Ade mengatakan DPR sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa anggota dewan harus mundur terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menurut Ade keputusan MK merupakan yurisprudensi. Itu artinya, keputusan MK tetap menjadi satu-satunya rujukan penentuan status jabatan anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Semuanya sudah clear, ya pokoknya sesuai harapan, karena itu sebelumnya keputusan MK. Dan pasti MK kan menjadi yurisprudensi bagi keputusan sebelumnya, jangan sampai nanti DPR mengambil jalan yang bertentangan dengan yurisprudensi sebelumnya. Dan ternyatakan alhamdulillah, semua sudah selesai," tutur Ade.