Raden Kasman Singodimedjo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Selain itu, sejak 1935, Kasman telah aktif dalam perjuangan pergerakan nasional.
Suara.com - Fraksi PKS DPR menyelenggarakan Seminar Berguru pada Kepahlawanan Kasman Singodimedjo di Aula Rumah Jabatan Anggota, Kalibata, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai Kasman Singodimedjo layak agar dipertimbangkan untuk memperoleh Gelar Pahlawan Nasional.
"Kasman Singodimedjo memiliki catatan perjuangan kemerdekaan baik secara militer maupun secara politik. Terlebih, Kasman adalah tokoh yang memiliki peran penting dalam perkembangan kesejarahan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tidak salah bila Kasman Singodimedjo mendapatkan gelar Pahlawan Nasional," kata Jazuli saat berlangsungnya acara seminar.
Kasman Singodimedjo adalah Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946 dan juga mantan Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Beliau juga tercatat sebagai Ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang menjadi cikal bakal dari DPR.
Selain itu, sejak 1935, Kasman telah aktif dalam perjuangan pergerakan nasional.
"Bahkan, pada 1938, Kasman Singodimedjo ikut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama K. H. Mas Mansyur, Farid Ma’ruf, Soekiman, dan Wiwoho Purbohadiwdjojo. Pada Muktamar 7 November 1945 Kasman terpilih menjadi Ketua Muda III Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi)," tambah Jazuli.
Dalam konteks kenegarawanan, khususnya pada masa pendudukan Jepang, Kasman menjadi Komandan PETA Jakarta. Kasman merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam mengamankan pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan rapat umum IKADA. Setelah proklamasi, Kasman diangkat menjadi anggota PPKI. Dalam upaya perubahan Piagam Jakarta yang menghapus tujuh kata yaitu "kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
"Kasman Singodimedjo menjadi salah satu tokoh yang meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo untuk menerima penghapusan tersebut “demi tercapainya Indonesia Merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, tenang tenteram, diridhoi Allah”'" katanya.
Diketahui, dalam Pasal 1, 24 UU Nomor 20 Tahun 2009 tersebut telah jelas disebutkan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warganegara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara.
"Atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia," kata Jazuli.