DPR Minta Masukan Masyarakat untuk Calon Anggota KPI
Anggota KPI dipilih DPR atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menyatakan bahwa Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Sebelum melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 (dua puluh tujuh) Calon Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019, DPR RI meminta masukan masyarakat terhadap 27 (dua puluh tujuh) Calon Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Haris Almasyhari mengatakan bahwa pihaknya merencanakan akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 9 (sembilan) Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 pada tanggal 18 dan 19 Juli 2016. "Diharapkan masyarakat dapat memberikan masukannya terhadap 27 (dua puluh tujuh) Calon tersebut di atas guna mendapatkan Anggota KPI Pusat yang sesuai dengan harapan kita semua," kata Abdul dalam siaran pers, Senin (11/7/2016)
Masukan dapat disampaikan ke Sekretariat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Lt. 1, Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta 10270 atau melalui alamat email: [email protected]. dengan menuliskan identitas nama, alamat dan nomor kontak paling lambat tanggal 13 Juli 2016.