Anggota Komisi X DPR Bicara Soal Desakan Turki Soal Gulen

Siswanto | Dian Rosmala
Anggota Komisi X DPR Bicara Soal Desakan Turki Soal Gulen
Sidang Paripurna DPR untuk memutuskan RUU APBNP 2016 dan RUU Tax Amnesty, Selasa (28/6/2106). [Suara.com/Dian Rosmala]

Ferdiansyah tidak ingin desakan Turki justru mengganggu dan memberatkan pemerintah Indonesia.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Golkar Ferdiansyah menanggapi sikap Kedutaan Besar Turki menuntut sembilan sekolah di Indonesia yang terindikasi terkait dengan gerakan Gulen ditutup. Menurut Ferdiansyah banyak hal yang harus dikaji terkait desakan tersebut, salah satunya izin sekolah dan metode belajar.

"Pertama, sekolah tersebut sudah ada izinnya belum dari pemerintah Indonesia. Kedua, Pasti ada orang indonesia kan yang ada di situ. Ketiga, pasti kan sudah ada proses pembelajaran," kata Ferdiansyah kepada Suara.com, Selasa (2/8/2016).

Ferdiansyah menambahkan Komisi X akan bertanya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengenai dasar dari desakan Turki. Komisi X akan meminta kepada Muhadjir agar segera melakukan komunikasi dengan Kedubes Turki.

"Kita tanya dulu Mendikbud dasarnya apa, sekolah ini melanggar nggak, kalau nggak sulit kita untuk menutup. Ini kan bicara hubungan bilateral, harus pemerintah Turki menyampaikan alasannya apa dan solusinya seperti apa. Jangan membuat susah pemerintah Indonesia. Pendidik (guru) dan siswa (peserta didik)," ujar Ferdiansyah.

Ferdiansyah tidak ingin desakan Turki justru mengganggu dan memberatkan pemerintah Indonesia dalam menjalankan sistem pendidikan. Dia berharap terdapat solusi bersama antara pemerintah Indonesia dan Turki.

"Jadi solusinya seperti ini intinya, tidak boleh merugikan peserta didik, harus ada konsekuensinya bila mana ditutup. Maka itu saya berpendapat harus ada yang clear dulu," tutur Ferdiansyah.

Menurut Ferdiansyah dalam menjalankan sistem pendidikan, pemerintah Indonesia punya otoritas yang tidak bisa diintervensi oleh negara manapun. Apalagi, dikaitkan dengan gerakan kudeta Turki beberapa waktu lalu.

"Kita punya kedaulatan sendiri, pemerintah Turki mengintervensi gara-gara separatis tapi bagaimana solusinya. Jangan merugikan peserta pendidik. Turki harus beri solusinya, ini kan semua proses pembelajaran sudah berlangsung, enggak bisa asal tutup dong, ini kan bukan Turki," kata Ferdiansyah.

Desakan pemerintah Turki terhadap pemerintah Indonesia merujuk Dekrit Presiden Erdogan yang ditandatangani pada tanggal 23 Juli 2016. Atas dasar itu, pemerintah Turki menutup 1.043 sekolah swasta, 1.229 yayasan, serta 15 universitas di seluruh negeri.

Semua lembaga tersebut dilarang beroperasi karena terbukti didanai oleh Gerakan Gulen yang seringkali disebut-sebut sebagai dalang kudeta militer.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI