Pimpinan Komisi X DPR Sedih Orangtua Murid Tega Aniaya Guru
"Sehingga, seluruh proses yang berjalan di sekolah harus diterima orangtua," katanya.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengaku sedih dengan kasus penganiayaan yang dilakukan orangtua murid kepada guru di SMK Negeri 2 di Jalan Pancasila, Makassar, Sulawesi Selatan. Kekerasan tersebut terjadi karena orangtua bernama Adnan Achmad (38) tidak terima anaknya dihukum setelah tak mengumpulkan tugas sekolah oleh guru bernama Dahrul (45).
"Sedih saya. Proses belajar mengajar dikotori oleh nafsu angkara murka orangtua," kata Fikri, Kamis (11/8/2016).
Fikri mengatakan bila sekolah dipercayai orangtua untuk mendidik anak, mestinya semua yang terjadi di dalam sekolah dimaknai sebagai proses pendidikan.
"Sehingga, seluruh proses yang berjalan di sekolah harus diterima orangtua," katanya.
Atas kasus tersebut, Fikri mengingatkan pentingnya menegakkan kembali Dewan Kehormatan Guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dewan yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan sanksi bila salah.
Menurut Fikri selama ini pemangku kepentingan pendidikan hanya berkonsentrasi pada kurikulum, operasional, dan sarana prasarana. Sedangkan penegakan aturan, perlindungan, dan penegakan etika luput dari perhatian.
"Jadi perlu ada lembaga yang melindungi profesi guru," kata dia.