DPR Evaluasi Prolegnas Sebelum Revisi UU Kewarganegaraan

Siswanto | Bagus Santosa
DPR Evaluasi Prolegnas Sebelum Revisi UU Kewarganegaraan
Ketua DPR RI Ade Komarudin. [Suara.com/Dian Rosmala]

Ade menyerahkan kepada Badan Legislasi untuk membahas UU yang layak menjadi prioritas.

DPR akan mengevaluasi program legislasi nasional untuk memprioritaskan revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Hal ini menyusul rentetan kasus kewarganegaran di Indonesia, antara lain Arcandra Tahar yang kemudian dicopot dari jabatan Menteri ESDM, kemudian Gloria Natapradja Hamel yang sempat gugur dari anggota Paskibraka di Istana Merdeka.

"Kami harus evaluasi dulu Prolegnas. Beberapa UU yang tidak mendesak akan didrop," kata Ketua DPR Ade Komarudin di DPR, Jakarta, Kamis (18/8/2016).‎

Ade menyerahkan kepada Badan Legislasi untuk membahas UU yang layak menjadi prioritas.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menuturkan revisi UU tentang kewarganegaraan bisa jadi prioritas. Namun, harus menunggu sikap pemerintah mengenai revisi. Selain itu, perlu ada berbagai kajian dan masukan dari pakar terlebih dulu.

"Tapi kalau mau cepat, bisa keluarkan Perppu, kemudian langsung turun surat presiden dan dibahas," kata Firman.
 
Politikus Golkar menilai arah revisi UU kewarganegaraan lebih kepada penegasan sikap negara atas persoalan dwi kewarganegaraan. Sebab, menurutnya, banyak orang Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda.

"Saya rasa ini persoalan serius karena saya meyakini bahwa WNI yang punya kewarganegaraan ganda tidak hanya Arcandra dan Gloria," kata dia.

Di sisi lain, Firman menyayangkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terhadap UU, termasuk UU kewarganegaraan.

"Ini karena ketidaktahuan masyarakat terhadap pemahaman UU. Pemerintah setiap setelah UU diundangkan tidak pernah disosialisasikan dengan baik," kata dia.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI