Anggota Komisi IX DPR Minta Menkes Revisi Standar Kefarmasian

Siswanto | Dian Rosmala
Anggota Komisi IX DPR Minta Menkes Revisi Standar Kefarmasian
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, di Jakarta, Minggu (14/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Irma mengingatkan jangan sampai permenkes tersebut justru menjadi kontra produktif.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan Nila Moeloek segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan tentang standar kefarmasian.

Menurut Irma Permenkes Nomor 30, 35, dan 58 menjadi akar permasalahan besar di bidang farmasi karena BPOM tidak bisa masuk di rumah sakit dan apotik untuk melakukan pengawasan. Munculnya kasus vaksin palsu membuat masyarakat menilai BPOM sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Padahal fungsi pengawasan rumah sakit dan apotek ada di Kemenkes, katanya.

"Yang kita tahu dinkes pusat maupun daerah itu tidak punya alat untuk uji laboratorium obat, yang punya kan BPOM," kata Irma dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan di ruang rapat Komisi IX, gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Irma mengingatkan jangan sampai permenkes tersebut justru menjadi kontra produktif.

"Jadi bagaimana BPOM mau bekerja maksimal kalau permenkes tersebut nggak segera direvisi," ujar Irman

Irma mengapreasiasi penemuan kasus vaksin palsu di periode kepemimpinan Menteri Nila Moeloek. Dia tak dapat membayangkan kalau kasus tersebut sampai tak ketahuan.

"Saya selalu menyampaikan pada tiap kesempatan. Saya mengapreasiasinya. Makanya saya minta kepada Kemenkes untuk menindaklanjutinya secara komprehensif. Kalau tidak sama aja untuk apa ditemukan kasus itu," kata Irma.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI