RUU Pertembakauan Tinggal Tunggu Persetujuan Paripurna DPR

Siswanto | Dian Rosmala
RUU Pertembakauan Tinggal Tunggu Persetujuan Paripurna DPR
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun [suara.com/Dian Rosmala]

RUU Pertembakauan di tingkat baleg sudah selesai.

Suara.com - Keberadaan tembakau selalu menuai kontroversi, terutama produk yang dihasilkan yaitu rokok. Sebagian kalangan menilai tembakau merusak kesehatan, sebagian lagi menganggapnya sumber penghidupan.

Kontroversi terjadi di tengah Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan. Menurut anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun RUU tersebut sudah selesai dibahas di Badan Legislasi.

"Pembahasan tingkat satu, di baleg sudah ada persetujuan fraksi-fraksi. Partai Amanat Nasional belum setuju. Tetapi, kan secara mayoritas sudah menyetujui semua," kata Misbakhun di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Misbkhun menambahkan pembahasan terkait RUU Pertembakauan tinggal selangkah lagi untuk menjadi undang-undang.

"RUU Pertembakauan di tingkat baleg sudah selesai, harmonisasi sudah selesai, sekarang menuju untuk pengesahan ke DPR, ke sidang paripurna DPR, untuk mendapatkan persetujuan di paripurna sebagai hak inisiatif DPR," ujar Misbakhun.

Menurut Misbakhun terdapat beberapa hal yang menjadi isu krusial dalam UU tersebut, salah satunya harga tembakau.

"Isu krusialnya adalah bagaimana menjaga harga tembakau agar tidak jatuh, itu pada saat panen," kata Misbakhun.

Dia menambahkan supaya tujuan dalam RUU tersebut tercapai, semua pihak yang terlibat dalam pertanian tembakau akan dihimpun dalam satu kepanitiaan penetapan harga.

"Maka dibentuk panitia penetapan harga di tingkat daerah yang melibatkan industri, yang melibatkan pemerintah daerah dan melibatkan unsur petani. Tentunya asosiasi petani," tutur Misbakhun.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI