DPR Tagih Draf Revisi Paket UU Pemilu

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala
DPR Tagih Draf Revisi Paket UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon. [Suara.com/Dian Rosmala]

Jangan sampai pembahasan dilakukan dadakan.

Suara.com - Draf revisi paket UU Pemilu, UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon meminta Menteri Dalam Negeri segera mengirimkan draf revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Fadli, hal tersebut penting dilakukan agar revisi UU Pemilu tidak dibahas bahas secara dadakan menjelang momen pemilu dilangsungkan.

"Dengan dikirimkan segera kepada DPR (draf revisi UU Pemilu), maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang, dengan harapan agar UU Pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas," kata Fadli di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

"Apalagi pada Pemilu 2019 nanti akan dilaksanakan untuk pertama kalinya pemilu serentak, yang tahapannya setidaknya harus sudah dimulai pada pertengahan 2017," Tambah Fadli.

Fadli mengatakan berkaca pada Pemilu 2014, di mana UU baru disahkan pada 2012, akibatnya membuat kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan.

"Idealnya perangkat Pemilu sudah siap 22 hingga 25 bulan sebelum pemungutan suara. Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi. Namun jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu," ujar Fadli.

Fadli juga mengingatkan pemilihan kepala daerah 2017 yang akan datang berlangsung serentak.

"Tentu hal ini juga akan mempengaruhi konsentrasi partai politik. Sehingga jika draf RUU Pemilu lebih cepat diserahkan ke DPR, itu akan lebih baik," kata Fadli.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI