Komisi IX Setuju BPOM Punya Kewenangan Menyidik dan Menangkap
Saleh menambahkan akibat keterbatasan kewenangan, BPOM terkesan lamban dalam melakukan penindakan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menyampaikan keluhan Badan Pengawas Obat dan Makanan atas keterbatasan kewenangan yang dimiliki badan tersebut dalam menindak pengedar obat dan makanan ilegal.
"Badan POM menyebut bahwa mereka mengalami hambatan dalam proses pengawasan. Hambatan tersebut dikarenakan Badan POM tidak memiliki kewenangan dalam penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tersangka," kata Saleh di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Saleh menambahkan akibat keterbatasan kewenangan, BPOM terkesan lamban dalam melakukan penindakan.
"Selama ini, jika hendak melakukan operasi pengawasan di lapangan, Badan POM selalu meminta bantuan pihak kepolisian. Tentu itu membutuhkan waktu, setidaknya untuk mengkoordinasikan langkah-langkah yang hendak dilakukan oleh Badan POM," ujar Saleh.
Itu sebabnya, Saleh setuju apabila BPOM diberikan kewenangan untuk melakukan penggeledahan, penyidikan, hingga penangkapan pelaku.
"Menurut saya, usulan Badan POM agar memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan, penyidikan dan penangkapan sangat tepat. Dengan kewenangan itu, Badan POM bisa menjadi lembaga yang lebih independen," tutur Saleh.
"Meskipun dalam proses penegakan hukum, Badan POM tetap harus meminta bantuan Kepolisian RI," Saleh menambahkan.
Menurut Saleh jika BPOM memiliki kewenangan tersebut nanti tidak akan terjadi tumpang tindih dengan instansi penegak hukum yang lain.
Dia mengingatkan pengawasan obat dan makanan merupakan kasus khusus yang menjadi konsentrasi BPOM.
"Agar izin penyidikan, penggeledahan, dan penangkapan dapat diberikan kepada BPOM, perlu ada aturan hukum. Untuk itu, dalam RUU pengawasan obat dan makanan yang sedang digodok oleh komisi IX, klausul-klausul terkait hal itu dapat dimasukkan," kata Saleh.