Anggota DPR: Substansi Sistem Perbukuan Perlu Diatur
Sutan menyayangkan peringkat literasi Indonesia menempati urutan ke 60 dari 61 negara.
Suara.com - Pengaturan substansi perbukuan secara nasional diperlukan untuk pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi maupun hiburan.
"Dengan pengaturan itu, saya berkeyakinan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945," kata Ketua Tim Panja RUU Sistem Perbukuan Komisi X DPR Sutan Adil Hendra di kantor Provinsi Jambi, Jumat (14/10/2016).
Sutan menyayangkan peringkat literasi Indonesia menempati urutan ke 60 dari 61 negara.
"Kalau kita tidak menyelesaikan RUU Sistem Perbukuan ini, pastinya kita akan ketinggalan SDM terus. Provinsi Jambi yang memiliki sumber daya alam luar biasa tidak terkelola dengan baik karena minim SDM" ujar Politisi Fraksi Gerindra.
Untuk itu, kata Sutan, substansi pengaturan RUU tentang Sistem Perbukuan perlu strategi dan grand design agar memiliki tata kelola yang baik dalam sistem perbukuan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskab mengatakan senang dengan adanya RUU Sisbuk yang dapat mengakomodir para penulis maupun stakeholder terkait lainnya.
Dia berharap RUU Sisbuk dapat meningkatkan SDM masyarakat sehingga taraf hidup mereka menjadi sejahtera. Karena memang minat baca di Jambi masih minim.