Komisi II DPR Rapat Bahas Gakkumdu untuk Pilkada
Gakkumdu diatur dalam Perbawaslu yang merupakan peraturan teknis yang setingkat peraturan pemerintah.
Suara.com - Siang tadi, Komisi II DPR rapat dengan perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu untuk membahas Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy yang memimpin rapat mengatakan Sentra Gakkumdu harus merefleksikan pelaksanaan pilkada serentak yang diselenggarakan tahun 2015 lalu agar penegakan hukum pidana pelanggaran pilkada lebih baik lagi.
Gakkumdu diatur dalam Perbawaslu yang merupakan peraturan teknis yang setingkat peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Lukman menginginkan untuk Gakkumdu bisa dijadikan UU sendiri.
"Sehingga levelnya tidak sama dan bisa menjaga independensinya. Kalau muncul permen atau PP itu justru akan mengganggu independensi penyelenggaraan pemilu atau pilkada," kata Lukman.
Dia menerangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 152 sudah diamanahkan bahwa Sentra Gakumdu melekat pada Bawaslu dengan koordinasi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, Gakkumdu bisa berdiri sendiri dan bisa mengikat tiga lembaga tersebut.
"Kita juga mencantumkan bahwa Bawaslu harus membikin peraturan bersama kepolisian dan kejaksaan, dan itu bagian dari pendelegasian UU yang tidak ada alasan bagi kumham (hukum dan HAM) untuk tidak mengundangkannya," tuturnya.
Komisi II akan melanjutkan pembahasan hasil rapat kali ini untuk masukan dalam pembahasan Perbawaslu. Hasil rapat juga akan dibahas dengan rapat Komisi II bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk menjelaskan posisi judul peraturan bersama yang diamanatkan oleh UU nomor 10/2016 tentang Pilkada.