Biar Tak Saling Lempar, Tiga Bekas Kapolda Riau Dipanggil Bareng

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh
Biar Tak Saling Lempar, Tiga Bekas Kapolda Riau Dipanggil Bareng
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding (kiri). [Antara/Reno Esnir]

"Kita melihat kan tadi masing-masing melempar tanggungjawab?," kata Sudding.

Suara.com - Komisi III DPR akan meminta keterangan tiga bekas kapolda Riau terkait penerbitan Surat Penghentian Penyidikan terhadap 15 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Mereka diminta hadir dalam rapat dengar pendapat pada Kamis (25/10/2016).

"Tiga kapolda sekaligus akan kita panggil pada hari Kamis berikut dengan penyidiknya. Pak Bambang Dolly, Supriyanto, dengan Pak Zul. Supaya kita tahu siapa sebenarnya yang bertanggungjawab terhadap 15 perusahaan yang di SP3 kan," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Tiga bekas kapolda yang dipanggil yaitu Inspektur Jenderal Polisi Dolly Bambang Hermawan, Brigadir Jenderal Polisi Supriyanto, dan Brigadir Jenderal Polisi Zulkarnain

Sudding mengatakan mereka dipanggil sekaligus agar tidak saling melempar tanggungjawab.

"Kita melihat kan tadi masing-masing melempar tanggungjawab‎. Kapolda sebelumnya Supriyanto mengatakan dilakukan oleh Kapolda sebelumnya, SP3 dilakukan sebelumnya bukan saat dia menjabat. Sementara tadi kita dengar yang SP3 15 perusahaan Pak Supriyanto," tuturnya.

Sudding menuturkan rapat dengar pendapat menyimpulkan ada 18 kasus yang dilakukan SP3 oleh Polda Riau.

"Ada tiga di era Pak Dolly tadi di Polres Palelawan. Ada 15 di era Supriyano, jadi ada 18 kasus yang di SP3 kan di jajaran Polda Riau. Ada tiga zaman Pak Dolly, dua yang masuk dalam proses persidangan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Tiga yang di SP3 kan, kemudian 15 dalam proses lidik ketika itu dilanjutkan penyidikan oleh kapolda yang menggantikan, Pak Supriyanto kemudian diterbitkan SP3," kata politisi Partai Hanura.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI