Komisi III Pertanyakan Kasus Penyerangan Gereja Lidwina di DIY
Empat orang terluka masih menjalani perawatan intensif hingga saat ini.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafe’i, mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam menangani kasus terorisme dan intoleransi umat beragama. Namun, ia mempertanyakan mengapa kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina Bedog Trihanggo Gamping di Sleman, atas tersangka Suliono, langsung ditetapkan sebagai kasus tindak pidana terorisme.
Hal tersebut menurutnya sangat berlebihan, karena dari paparan Kapolda, pelaku hanya sendiri dan tidak memiliki jaringan, bahkan senjata yang digunakan baru saja dibeli sehari sebelum pelaku melakukan penyerangan dan tidak ada rentetan peristiwa. Apakah ini ancaman atau lain sebagainya.
“Saya bertanya kepada Pak Kapolda, mengapa terlalu cepat menyimpulkan kasus penyerangan ini sebagai kasus tindak pidana terorisme, yang menyebabkan kondisi akan berdampak rawan,” papar politisi yang akrab disapa Romo ini, saat pertemuan tim Komisi III dengan Kapolda DIY, di Yogyakarta, Senin (2/4/2018)
Politisi Gerindra ini minta, ke depanya harus ada definisi yang jelas tentang terorisme. Hal ini bertujuan agar jangan sampai persoalan yang tidak terlalu besar menjadi sangat krusial.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, menjelaskan, kepolisian tidak semerta-merta melakukan penetapan, namun lebih dahulu mempelajari duduk persoalannya.
“Kita bekerja secara fakta. Mengapa kita sebut ini kasus terorisme, karena kita ambil arti dari kamus besar berbahasa Indonesia, dimana dalam pengertiannya, penyerangan ini adalah tindakan kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang meluas,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat berbicara mengenai kasus penyerangan ini hanya sebatas penganiyaan, pihaknya banyak mendapat komentar di media sosial.
"Ribuan orang mem-bully atas pernyataan yang disampaikan," imbuhnya.
Hal yang berbeda diungkapkan anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska, terkait dengan kasus penyerangan di Gereja Lidwina ini. Menurutnya, jika dilihat dari kronologis beritanya, maka perbuatan itu bisa dikategorikan teror.
“Perbuatan teror itu jelas menimbulkan rasa takut yang berdampak luas kepada masyarakat, yang secara tidak langsung akan merasa tidak aman,” ungkapnya.