Banyak Hal Baru, Pembahasan RUU PTPT Perlu 1 Masa Sidang Lagi

Fabiola Febrinastri
Banyak Hal Baru, Pembahasan RUU PTPT Perlu 1 Masa Sidang Lagi
Ketua Pansus RUU PTPT, Muhammad Syafi’i. (Sumber: Istimewa)

Bagi kami yang penting hasil rumusan RUU menjadi lebih bagus. "

Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU PTPT) yang rencana semula diselesaikan pada masa persidangan IV, yang berakhir 28 April mendatang, harus kembali diperpanjang. Akibat banyak hal-hal yang baru, Pansus meminta tambahan waktu satu masa persidangan lagi.

Demikian ditegaskan Ketua Pansus RUU PTPT, Muhammad Syafi’i, kepada Parlementaria di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Syafi’i berharap, pembahasan RUU ini bisa diselesaikan pada masa persidangan V tahun 2017/2018, yang akan dibuka 18 Mei mendatang. Menurut politisi Gerindra yang akrab dipanggil Romo ini, sebetulnya pembahasan RUU bisa selesai sebelum reses, tapi karena pimpinan timus sedang melakukan kunjungan ke luar negeri, maka diundur.

Di sisi lain, pemerintah mengajukan RUU hanya soal penindakan, karena ada usulan dan rumusan baru, maka selalu meminta waktu untuk merumuskan, sehingga secara teknis pembahasan RUU ini menjadi lebih lama.

“Bagi kami yang penting hasil rumusan RUU menjadi lebih bagus. Karena itu diperkirakan masih perlu satu kali masa sidang untuk menuntaskan RUU ini,” jelasnya, dengan menambahkan bahwa setelah pembahasan di Timus masih harus dibawa ke Tim Sinkronisasi (Timsin), lalu kembali melapor ke Panja kemudian ke Pansus.

Romo menjelaskan, pembahasan RUU PTPT cukup komprehensif dan ada hal-hal paling baru, diantaranya masalah pencegahan dan pemulihan korban. Kemudian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai leading sector, pelibatan TNI, dan perlunya badan pengawas.

“Khusus Badan Pengawas, nanti dari Komisi I dan Komisi III, dan sifatnya permanen. Mungkin orangnya berganti, tapi anggota Badan Pengawas itu dari Komisi I dan III DPR,” katanya menambahkan.

Hal baru lainnya adalah definisi, dimana sebelumnya tidak ada, kemudian sisi pencegahan, pelibatan 36 kementerian dan lembaga, penguatan BNPT dan pemulihan korban.

“Kita ingin UU ini bukan hanya merespons apa yang terjadi, tetapi juga menata antisipasi ke depan,” tegasnya.

Saat ditanya, begitu banyak hal diatur termasuk pencegahan, apakah DPR optimistis tidak muncul lagi aksi teror, Romo dengan diplomatis menjawab, “ Kita sudah berusaha. Paling tidak dengan apa yang sudah dikerjakan itu telah memutus mata rantai untuk ‘mereproduksi’ teroris.”


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI