Tunda Pecat Dokter Terawan, Komisi IX DPR Apresiasi Sikap PB IDI

Arsito Hidayatullah | Dian Rosmala
Tunda Pecat Dokter Terawan, Komisi IX DPR Apresiasi Sikap PB IDI
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf. [DPR RI]

Ketua Komisi IX menilai IDI telah mempertimbangkan secara mendalam masalah yang belakangan menjadi polemik ini.

Suara.com - Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi terhadap sikap Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang menunda pelaksanaan putusan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memberhentikan Mayjen TNI Dokter Agus Terawan Putranto dari keanggotaan IDI.

Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf menilai, IDI telah mempertimbangkan secara mendalam perihal upaya pemecatan sementara terhadap Dokter Terawan, yang kemudian menjadi polemik di masyarakat.

"Saya kira IDI melakukan sesuatu yang sudah dipikirkan mendalam tentang dampak dari polemik ini. Dan kita apresiasi sikap IDI ini, agar urusan internal ini tidak melebar ke mana-mana," kata Dede saat dihubungi, Senin (9/4/2018).

Dengan adanya penundaan tersebut, Terawan dinilai memiliki waktu yang cukup untuk duduk bersama dengan IDI dalam menyelesaikan masalah di antara mereka.

"Sementara ada waktu juga bagi Dokter Terawan untuk duduk kembali dengan IDI secara kekeluargaan," ujar Dede.

Sebelumnya, Ketua Umum PB IDI, Prof Dr Ilham Oetama Marsis Sp.OG, menerangkan bahwa PB IDI menunda pelaksanaan MKEK untuk memberhentikan Terawan dari keanggotaan IDI. Dengan demikian, Terawan hingga saat ini masih berstatus sebagai anggota IDI.

"Rapat MPP (Majelis Pimpinan Pusat) memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr. TAP (Dokter Terawan) masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Marsis di Kantor PB IDI, di Jakarta, Senin (9/4).

Selain itu, PB IDI juga mengeluarkan sikap resmi atas polemik mengenai surat pemberhentian Terawan. Sikap tersebut terbagi dalam tiga poin berikut:

1. PB IDI menyesalkan tersebarnya surat keputusan MKEK yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. MKEK adalah unsur di dalam IDI yang bersifat otonom, berperan dan bertanggung jawab mengatur kegiatan internal organisasi dalam bidang etika kedokteran. Keputusan MKEK yang bersifat final untuk proses selanjutnya direkomendasikan kepada PB IDI.

2. Tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau lebih dikenal oleh awam dengan sebutan Brain Wash, telah menimbulkan perdebatan secara terbuka dan tidak pada tempatnya di kalangan dokter. Hal ini lebih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan dokter.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2011 yang selanjutnya diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Perpres No. 19 Tahun 2016, serta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 71 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Permenkes No. 23 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya penilaian teknologi kesehatan dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

3. Berdasarkan ART IDI Pasal 8 terkait hak pembelaan anggota IDI, maka PB IDI telah melaksanakan forum pembelaan terhadap Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (Dr. TAP) pada tanggal 6 April 2018.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI