DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Terorisme

Fabiola Febrinastri
DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Terorisme
DPR memperpanjang waktu pembahasan RUU Terorisme. (Sumber: Istimewa)

Pansus RUU Terorisme dibentuk 18 April 2016.

Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI sepakat untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU Terorisme, mengingat terjadi perdebatan yang cukup sengit di antara fraksi di DPR, sehingga membutuhkan perpanjangan waktu.

"Berdasarkan rapat konsultasi 9 Apil 2018, pimpinan Pansus RUU Terorisme telah menyampaikan perpanjangan waktu, sehingga kami meminta persetujuan rapat paripurna. Apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU dapat kita setujui?" tanya pimpinan rapat, Fadli Zon, yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di ruang rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, Fadli mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan persetujuan dewan.

Pansus RUU Terorisme dibentuk 18 April 2016. Selama pembahasan RUU tersebut terdapat berbagai macam perbedaan pendapat yang cukup mendalam, seperti definisi terorisme, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, hingga sanksi yang akan diberikan.

Selain itu, ada beberapa hal yang memang perlu disinkronkan di dalam revisi UU Terorisme, seperti juga kelembagaan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tak hanya DPR, pemerintah juga tengah mencari formula agar subtansi yang telah disetujui bersama bisa dimasukan dalam legal drafting.

Diharapkan pembahasan RUU Terorisme dapat segera dirampungkan dan sesuai dengan kebutuhan dan mendukung segala macam upaya pemberantasan dan pencegahan aksi terorisme.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI