Bamsoet Nilai, UU ITE Belum Beri Perlindungan Maksimal

Fabiola Febrinastri
Bamsoet Nilai, UU ITE Belum Beri Perlindungan Maksimal
Bamsoet, saat menerima Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), di ruang kerja pimpinan DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2018). (Sumber: Istimewa)

UU ini belum mampu menjamin terlindunginya data pribadi masyarakat.

Suara.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang saat ini berlaku belum bisa mengatur dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia. Menurutnya, perlu segera dilakukan revisi UU ITE atau dibuat Undang-Undang baru tentang perlindungan data pribadi.

"Sampai saat ini, UU ITE belum mampu menjamin terlindunginya data pribadi masyarakat. Kebocoran lebih dari satu juta data pribadi orang Indonesia di Facebook, salah satu contohnya. Begitupun ketika data pribadi kita di bank dipergunakan, bahkan diperjual belikan. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena memang Undang-Undang ITE belum memberikan perlindungan," papar Bamsoet, saat menerima Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), di ruang kerja pimpinan DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Ia mengingatkan, perkembangan teknologi yang kian pesat memiliki pengaruh besar di masyarakat. Masyarakat harus mewaspadai dampak negatif yang timbul dari perkembangan teknologi.

"Di era milenial ini, pesatnya perkembangan teknologi tidak hanya memberikan implikasi positif. Dampak buruk yang ditimbulkan pun sangat banyak. Hoax dan fake news setiap hari banyak berseliweran di depan kita," ujar Bamsoet.

Bamsoet menuturkan, pengaruh perkembangan teknologi menjadi fokus DPR dalam beberapa waktu terakhir, sebab teknologi dianggap menjadi ancaman kuat di bidang sosial dan budaya.

"Pengaruh teknologi ini harus kita waspadai secara serius, karena berpengaruh pada sosial-budaya masyarakat," kata Bamsoet.

Namun, Politisi Partai Golkar ini menilai, bukan berarti masyarakat harus menghindar dari kemajuan teknologi, tapi harus lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan kemajuan teknologi untuk hal yang positif.

Bamsoet mencontohkan, zaman old untuk promosi dan menjual produk bisnis dibutuhkan modal yang besar. Namun dengan maraknya penggunaan media sosial saat ini, untuk mempromosikan dan menjual produk tinggal dikirim melalui media sosial sehingga dapat menekan jauh biaya yang dikeluarkan.

"Perkembangan teknologi yang semakin pesat, tentu tidak terbendung lagi. Ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Saya yakin, GMNI mampu mengajak masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi untuk hal-hal positif," pungkas Bamsoet.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI