Komisi VIII: Pengawasan Lemah Munculkan Travel Umrah Nakal

Fabiola Febrinastri
Komisi VIII: Pengawasan Lemah Munculkan Travel Umrah Nakal
Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti. (Sumber: Istimewa)

Kemenag didesak menyusun regulasi terbaik untuk melindungi jamaah umrah dan haji.

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti, menengarai, maraknya biro perjalanan umrah nakal seperti First Travel dan Abu Tours akibat pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama lemah. Kondisi tersebut membuka celah bagi bagi biro perjalanan (travel) umrah lain melakukan perekrutan calon jamaah umrah, padahal belum bisa dijamin kepastian berangkat ke tanah suci.

“Berawal dari situ, lambat laun menjadi persoalan travel umrah yang lain. Mereka mau cepatnya dengan cara mengumpulkan uang jamaah melalui provider dengan harapan bisa berangkat, tetapi nyatanya tidak mendapatkan visa. Pengawasan yang kurang intensif dan standar operasional prosedur (SOP) serta sanksi hukum dari Peraturan Menteri Agama (PMA) yang tidak maksimal, mengakibatkan banyak travel umrah yang melakukan mal praktik,” tutur Endang, usai mengikuti raker dengan Menteri Agama, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018) malam.

Melihat kondisi tersebut, politisi Partai Golkar Jateng ini mendesak Kemenag menyusun regulasi terbaik untuk melindungi jamaah umrah dan haji.  Menurutnya harus diupayakan untuk membuat standar perlindungan minimal 75 persen bisa meng-cover ibadah umrah.

“Misalnya, tiket pesawat Jakarta- Arab Saudi PP dan hotel di Makkah-Madinah bisa dipenuhi, maka bisa membuat rasa aman para jamaah, sebab mengindikasikan travel tersebut bertangggungjawab dan melindungi jamaah umrah,” ungkapnya.

Masalah ini pula, kata politisi dapil Jawa Tengah itu, yang akan dibahas kembali antara Komisi VIII dengan Kemenag dalam raker mendatang, dimana diharapkan ada inovasi baru dalam membuat kebijakan setelah mendapat masukan Komisi VIII.

Dalam salah satu kesimpulan rapat, Komisi VIII mendesak Kemenag untuk menyampaikan SOP dan data, maupun dokumen terkait pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) secara kronologis dalam dua tahun terakhir. Komisi VIII juga memandang perlu untuk dilakukan audit kinerja pengawasan umrah pada Kemenag oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketika ditanya tentang pengawasan berbasis teknologi terhadap travel umrah, Endang melihat hal itu belum bisa dilakukan. Tetapi ia mendorong tiga tahun ke depan harus ada, sehingga calon ibadah umrah dapat mengecek pelunasan biaya, tiket pesawat maupun hotelnya lewat internet.

“Perlu ada inovasi yang menjembatani antara jamaah umrah dari Kemenag dan travel yang harus memastikan pesawatnya, hotel dan akomodasinya, serta sudah bisa terjawab ketika di-searching. Ini akan memberi kepercayaan kepada masyarakat sekaligus menghindarkan dari travel umrah yang nakal,” ungkap Endang menegaskan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI