Fadli Zon: Pemerintah Cenderung Istimewakan Tenaga Kerja Asing

Fabiola Febrinastri
Fadli Zon: Pemerintah Cenderung Istimewakan Tenaga Kerja Asing
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (Sumber: Istimewa)

Kini bursa kerja di Tanah Air juga hendak diobral kepada asing.

Suara.com - Tenaga kerja asing (TKA) terbukti diistimewakan pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing nyata tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

Di tengah tren integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan malah sebaliknya.

Kritik ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Jakarta,  Kamis (19/4/2018).

Menurutnya, kebijakan ini salah arah. Presiden Jokowi pernah menjanjikan ingin menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa, namun tiga tahun berkuasa, pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing.

“Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun, sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan. Nah, pada situasi itu yang sebenarnya kita butuhkan justru bagaimana melindungi tenaga kerja kita sendiri,” papar Fadli.

Menurutnya, pasar tenaga lokal dibanjiri TKA. Bahkan, dibanding negara-negara ASEAN lainnya, tenaga kerja Indonesia adalah yang paling tidak protektif di negeri sendiri.

Ketika pasar produk dalam negeri diberikan secara murah kepada asing, kini bursa kerja di Tanah Air juga hendak diobral kepada asing. Data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) per Maret 2018, ada sekitar 126 ribu TKA di Indonesia.

“Angka ini melonjak 69,85 persen dibandingkan TKA pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres Nomor 20 Tahun 2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini,” keluh politisi Partai Gerindra ini.

Data itu hanya menyangkut jumlah yang legal. Mungkin data TKA ilegal yang masuk ke pasar kerja lokal bisa jauh dari itu jumlahnya.

“Di Sulawesi Tenggara, misalnya, di sebuah perusahaan nikel tahun lalu, ditemukan 742 TKA asal China yang bekerja di sana. Sebanyak 210 di antaranya tenaga kerja ilegal, yang hampir 30 persennya ilegal. Menurut data resmi, TKA legal dan ilegal mayoritas memang berasal dari China,” ungkap Fadli lebih jauh.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI