DPR Minta Data Angkatan Kerja yang Libatkan Tenaga Asing
![DPR Minta Data Angkatan Kerja yang Libatkan Tenaga Asing](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/04/30/76656-dpr.jpg)
DPR juga minta pemerintah menyampaikan data tentang orang asing yang melintas di Indonesia pada 2017.
Suara.com - Komisi IX DPR RI minta Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk menyampaikan data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang diperlukan dalam proyek-proyek investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri di seluruh wilayah NKRI.
“Pemerintah diminta untuk menyampaikan data tentang investasi dalam dan luar negeri, termasuk investasi dengan Turnkey Project, yang dilakukan dengan menyertakan pekerja asing dalam kegiatan investasi yang dilaksanakan, termasuk jumlah investasi dan kebutuhan tenaga kerjanya,” ujar Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, saat membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja membahas Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta pemerintah menyampaikan data tentang orang asing yang melintas di Indonesia pada 2017, termasuk kegiatan investasi dan ketenagakerjaan dari perwakilan RI di luar negeri. Lembaga-lembaga itu juga diminta menyampaikan data daerah yang dipetakan membutuhkan Unit Pelaksaan Teknis Daerah.
“Hal tersebut untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA berdasarkan investasi dan kebutuhan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres Nomor 20/2018, pihaknya minta pemerintah untuk segera membuat aturan turunan dan meningkatkan sosialisasi tetang penggunaan TKA, sehingga informasi dan komunikasi di tengah-tengah masyarakat terkait TKA lebih jelas.
“Komisi IX meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi turunan terkait peningkatan kualitas pendidikan dan keahlian tenaga kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Perpres nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA, serta untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres tersebut,” tuturnya.
Komisi IX DPR juga minta Kemenaker untuk meningkatkan keahlian TKI, agar bisa memenuhi kebutuhan produktif, efisien, serta mendorong ahli kompetensi dan teknologi.
“Yang selanjutnya diikuti oleh diskriminasi upah yang dibutuhkan tenaga kerja Indonesia sesuai amanat perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” jelasnya.
Terakhir, politisi Partai Demokrat itu mengatakan, pihaknya akan meminta pimpinan DPR untuk membentuk Tim Pengawas TKA, yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA.
“Kami akan meminta kepada pimpinan untuk membentuk timwas untuk meningkatkan pengawasan. Namun sebelum itu, kami juga minta Kemenaker untuk segera melaksanakan rekomendasi Panja Pengawasan TKA Komisi IX DPR selambat-lambatnya 3 bulan,” pungkasnya.