DPR: Pendidikan Karakter Siswa Harus Ditingkatkan
Masalah utama adalah kekurangan guru untuk mengisi guru yang akan pensiun pada 2018-2021.
Suara.com - Pendidikan karakter perlu terus ditingkatkan untuk menciptakan siswa dan siswi yang kaya kreativitas dan inovasi dalam karya-karya yang bermanfaat. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra, saat memimpin kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 4 Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Senin (30/4/2018).
“Kami melihat kreativitas dan inovasi siswa di Tanjung Pinang cukup baik. Ini menunjukkan pendidikan karakter yang diusung Kemendikbud berjalan sesuai dengan tujuan,” ungkap Sutan.
Ia menambahkan, siswa SMAN 4 Tanjung Pinang dengan kreatif membuat alat daur ulang plastik yang bisa dimanfaatkan menjadi barang yang berguna. Ia menilai, inovasi yang dilakukan siswa tersebut karena SMAN 4 sudah menerapkan pendidikan karakter dengan cukup baik.
“Ini yang harus didorong. Bagaimana siswa bisa terus berkarya dan menjadi entrepreneurship sejati,” harap politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, persoalan yang cukup menjadi perhatian Sutan adalah masih banyaknya tenaga pengajar berstatus honorer yang diberdayakan. Ia menyatakan akan berupaya membahas hal ini dengan kementerian terkait, agar ke depan, tenaga honorer bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami akan upayakan mendiskusikan ini ke kementerian terkait,” ujar politisi daerah pemilihan Jambi itu.
Menurutnya, Komisi X DPR telah membentuk Panja Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan temuan Panja, ditemukan banyak kendala dalam pencapaian standar, yaitu standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kompetensi lulusan, dan standar pengelolaan.
Permasalahan dalam pencapaian standar sarana dan prasarana, menyatakan, dari 1.833.000 ruang kelas di seluruh Indonesia, hanya 470.000 ribu ruang kelas dalam kondisi baik (hanya 26 persen), dan hanya 50 persen sekolah yang memiliki alat peraga pendidikan.
Sementara untuk standar pendidik dan tenaga kependidikan, masalah utama adalah kekurangan guru untuk mengisi guru yang akan pensiun pada 2018-2021, sebanyak 256.950 guru. Di sisi lain, permasalahan guru honorer yang mengajar di sekolah, menurut data Kemendikbud, persoalan 736 ribu guru harus segera diselesaikan.
Sutan juga menyebut, pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga berdampak pada standar pengelolaan di satuan pendidikan, utamanya terkait kualitas guru dan pembiayaan pendidikan.