Ketua DPR Jamin, RUU Terorisme Disahkan Akhir Mei Ini

Fabiola Febrinastri
Ketua DPR Jamin, RUU Terorisme Disahkan Akhir Mei Ini
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Sumber: Istimewa)

RUU Terorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa.

Suara.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan, beberapa frasa krusial dalam RUU Terorisme yang menjadi perdebatan sudah berhasil mendapatkan titik temu. RUU ini diharapkan bisa disetujui dalam sidang paripurna DPR, paling lambat akhir Mei ini.

"Minggu ini, Pansus RUU Terorisme mulai melakukan berbagai rapat, baik internal maupun bersama pemerintah. Hal-hal yang belum sinkron akan segera kita sinkronkan. Saya yakin RUU Terorisme bisa disetujui sebelum matahari terbenam di akhir Mei," ujarnya, saat menerima Pengurus Pusat Muhammadiyah, yang dipimpin Busyro Muqqodas, di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Bamsoet meyakinkan masyarakat bahwa proses dua tahun pembahasan RUU Terorisme tidak akan sia-sia. DPR selalu berupaya agar bisa memperbaiki kekurangan atau melakukan reformulasi yang lebih baik terhadap keberadaan UU Terorisme.

"Saya memberikan jaminan berjalannya prinsip due process of law dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme. Penguatan terhadap peran aparat penegak hukum akan dibarengi dengan adanya pengawasan yang berimbang dan memberikan perlindungan terhadap pelaku dan korban," papar Bamsoet.

Bamsoet menjamin RUU Terorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politiknya. Pembahasan RUU Terorisme pun dilakukan dengan spirit kepentingan nasional.

"Saya jamin, RUU Terorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politik atau mereka yang kritis. Pasal demi pasal yang tertulis di dalamnya telah melampaui berbagai kajian mendalam melibatkan banyak pihak, dari mulai akademisi, organisasi masyarakat, lembaga pemerintah, aparat hukum, maupun lainnya, sehingga UU yang dihasilkan benar-benar demi kepentingan nasional," ujar Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini mengapresiasi dukungan PP Muhamadiyah terhadap RUU Terorisme. Peran serta civil society semacam ini sangat diharapkan sebagai proses pembuatan undang-undang, agar semakin lebih komprehensif dan sesuai dengan suasana kebatinan masyarakat.

"Masukan dan usulan dari PP Muhammadiyah sangat berharga, antara lain, perubahan nama menjadi RUU Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme, pelibatan intelijen dan militer dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, masa penangkapan 7 x 24 jam dan bisa diperpanjang 7 x2 4 jam atas izin Ketua Pengadilan Negeri, adanya perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme, serta perlu adanya sanksi kepada aparat hukum yang melakukan kekerasan kepada para terduga tertoris. Ini semua sudah saya catat dan akan dibahas oleh Pansus sehingga bisa menjadi tambahan kajian," pungkas Bamsoet.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI