DPR Minta Presiden Segera Buat Aturan Pendukung UU Antiterorisme

Fabiola Febrinastri
DPR Minta Presiden Segera Buat Aturan Pendukung UU Antiterorisme
Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari. (Sumber: Istimewa)

Aturan tersebut untuk memastikan keterlibatan TNI dalam aniterorisme.

Suara.com - Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberi catatan kepada Presiden Joko Widodo untuk secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme, sehingga tidak berbenturan dengan badan yang sebelumnya sudah ada.

“Alhamdulillah, pansus DPR bisa menyelesaikan RUU Antiteorisme lebih cepat. Semoga pemerintahan Jokowi juga bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden dan turunannya, sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit,” ujar Kharis, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Anggota Fraksi PKS ini menekankan, aturan pendukung tersebut nantinya adalah untuk memastikan kembali sejauh mana pelibatan TNI yang kemudian turut diatur dalam UU Antiterorisme, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara.

“Sebagaimana diatur pasal 43 (i) bahwa TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat,” tutur Kharis.

Ia berharap, pelibatan TNI itu  juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.

“Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan di dalam TNI yang dilibatkan, apakah satuan khusus atau bagaimana, peraturan itu diharapkan detail dan jelas, jadi terukur. Jangan menepuk nyamuk dengan meriam,” imbuh Kharis.

Di sisi lain, politisi dapil Jawa Tengah ini juga mengapresiasi kerja tim pansus yang telah menyelesaikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau dikenal dengan RUU Antiterorisme. Ia minta pemerintah secepatnya mempersiapkan aturan pendukung UU tersebut.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI