RUU KUHP Dinilai Tidak Perlemah KPK
Pembahasan RUU ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengakui ada keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LSM penggiat anti-korupsi terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dibahas DPR. RUU ini dianggap memperlemah KPK.
“Saya tegaskan bahwa RUU KHUP ini tidak dimaksudkan untuk memperlemah KPK. Disebut memperlemah kalau kewenangannya dikurangi, kalau tidak dikurangi tidak memperlemah. Kalau kewenangannnya ditambah, juga tidak memperkuat,” tegasnya kepada pers, jelang rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Meski demikian, politisi PPP ini menyatakan, fokus KPK dan LSM anti-korupsi akan dipikirkan, tanpa memenuhi tuntutan pencabutan semua delik korupsi RUU KUHP. Ia menambahkan, lembaga-lembaga berwenang tetap menerapkan pasal-pasal, misalkan kasus narkoba oleh BNN, korupsi oleh KPK, sesuai RUU KUHP.
Arsul menjelaskan, pembahasan RUU yang ditargetkan selesai pada Agustus mendatang, saat ini tinggal melakukan perbaikan rumusan-rumusan yang dihasilkan oleh tim perumus (timus) pada dua masa sidang lalu. Perbaikan rumusan dinilai perlu, supaya tidak menimbulkan pasal karet.
Adanya pasal-pasal yang masih menimbulkan kontroversi, kini ditegaskan arahnya, misalnya tentang pasal penghinaan presiden. Kemudian pasal yang juga dikritisi, yaitu tentang perbuatan cabul sesama jenis (LGBT), pemerintah berniat menghaluskan rumusannya.