DPR Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap soal Ojek Online

Fabiola Febrinastri
DPR Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap soal Ojek Online
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo. (Sumber: Istimewa)

Pemerintah akan melegalkan atau tidak?

Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, minta pemerintah tegas dan segera menentukan sikap, akan melegalkan ojek online atau tidak. Jika ingin melegalkan, Komisi DPR yang membidangi transportasi  juga mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan aturan hukumnya.

“Saya sudah sampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam raker, agar pemerintah tegas menyikapi ojek online. Apakah pemerintah ingin memasukannya sebagai bagian dari angkutan umum atau tidak, termasuk apakah ingin merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau tidak. Sikap tegas pemerintah sangat kita tunggu,” kata Sigit, dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Menurutnya, pemerintah harus segara menuntaskan payung hukum untuk ojek online agar tidak menimbulkan masalahan di kemudian hari. Apalagi saat ini, keberadaan ojek online sudah tidak bisa dibendung, mengingat pemerintah belum mampu menyiapkan transportasi massal yang murah, nyaman dan aman.

“Saya tidak setuju jika pemerintah mengulur-ulur waktu soal kepastian ojek online. Apakah akan dilegalkan atau tidak. Sebaiknya segera diputuskan. Bahaya jika dibiarkan terus tanpa aturan. Kita harus memberikan kepastian hukum pada jutaan driver ojek online,” kata politisi PKS itu.

Sigit menyarankan pemerintah menggunakan pasal 47 UU LLAJ sebagai pintu masuk untuk melegalkan keberadaan ojek online sebagai alat transportasi umum. Dengan menggunakan regulasi itu sebagai landasan, maka posisi ojek online sebagai transportasi umum dalam aturan turunannya bisa ditegaskan.

“Kita punya pengalaman, saat pemerintah mengusulkan revisi UU Pelayaran dan ingin menghapus azas cabotage. Kita bisa mengakomodirnya lewat revisi aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Begitu juga dengan ojek online ini, kita bisa menyiapkan aturan turunannya mulai dari PP hingga peraturan menteri,” kata Sigit.

Selain kepastian hukum ojek online, Sigit juga minta pemerintah membatasi kuota driver di setiap daerah, agar aplikator tidak semena-mena terhadap driver dan driver bisa mendapatkan haknya sebagai mitra kerja.

“Kami mendapat banyak keluhan soal arogansi aplikator. Tanpa pembatasan kuota, driver tidak bisa memposisikan diri sebagai mitra, karena aplikator dapat semaunya menerima mitra baru,” tutup Sigit.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI