Panja Baleg Laporkan 4 RUU Usulan Baru dalam Prolegnas 2015-2019

Fabiola Febrinastri
Panja Baleg Laporkan 4 RUU Usulan Baru dalam Prolegnas 2015-2019
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR,M. Sarmuji dalam laporannya mewakili Ketua Panja Totok Daryanto, di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018). (Dok: DPR)

Baleg DPR telah menerima usulan 77 RUU.

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, M. Sarmuji, mewakili Ketua Panja Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2019, menyampaikan laporan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2019. Baleg DPR telah menerima usulan 77 RUU yang berasal dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat, sebanyak 51 RUU.

Sedangkan dari pemerintah sebanyak 17 RUU, dan dari DPD RI sebanyak 9 RUU. Akhirnya Panitia Kerja Baleg memutuskan empat RUU usulan baru ke dalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019.

"Berdasarkan hal tersebut, akhirnya Panja memutuskan hal-hal sebagai berikut, menetapkan Penambahan empat RUU usulan baru ke dalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019," papar Sarmuji, dalam laporannya mewakili Ketua Panja Totok Daryanto, di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Sebelumnya, Panja bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI telah membahas RUU Prioritas 2019. Adapun empat RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usul DPR RI.

Baca Juga: Mahasiswa Sospol UNTAN Tertarik Majalah Parlementaria DPR

RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan usul DPR RI. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan usul DPR dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia usul Pemerintah.

Panja Baleg juga menetapkan penggantian satu RUU dalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019, yaitu RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, untuk menggantikan RUU tentang Persandian. Selain itu Panja juga menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2019 sebanyak 12 RUU usulan baru dan 43 RUU berasal dari prolegnas RUU prioritas 2018.

Dalam laporannya, Panja Badan Legislasi DPR, Kementerian Hukum dan HAM  dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, sepakat untuk menggunakan parameter terhadap daftar RUU yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2019 yaitu, pertama, RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat satu. Kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres).

Ketiga, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi di Badan Legislasi DPR RI. Keempat, RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia Naskah Akademik dan RUU-nya, dan kelima, RUU usulan baru yang memenuhi urgensi tertentu dan telah tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Panja telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut dalam Rapat Panja yang diselenggarakan pada tanggal 24 Oktober 2018. Pendapat dan pandangan yang mengemuka dalam pembicaraan dan pembahasan Rapat Panja," ujar Sarmuji.

Baca Juga: Ketua DPR: Indonesia-Selandia Baru Perlu Tingkatkan Kerja Sama

Di akhir laporannya, Panja berharap Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Mentei Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI ini dapat segera memutuskan, dan segera melaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan. Sebelumnya, hasil Panja ini telah disampaikan kepada Pimpinan DPR dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyarawah DPR, yang diselenggarakan pada 25 Oktober 2018, dan telah disetujui untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 31 Oktober 2018 mendatang.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI