Kalbar Jadi Garda Terdepan Implementasi UU Karantinaan Kesehatan
Garda terdepan lintas batas harus diperkuat oleh berbagai segmen.
Suara.com - Anggota Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sangat penting dan erat kaitannya dengan pos lintas batas. Di Indonesia ada 66 pos lintas batas dan 13 diantaranya ada di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“ Kalbar termasuk wilayah terpenting dan memang harus memahami UU tersebut, dan wilayah tersebut nantinya menjadi garda terdepan untuk implementasi UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, sesuai mengikuti pertemuan Tim Kunker Baleg dengan Gubernur Kalbar dan jajaran serta pemangku kepentingan di Pontianak, Kalbar, baru-baru ini.
Ia berharap, keberadaan pos lintas batas terintegrasi, selain dengan aparat kesehatan, keamanan, juga dengan keimigrasian instansi pendukung lainnya. Dalam implementasi UU, juga membutuhkan dukungan pemerintah provinsi agar diupayakan bagaimana agar pos lintas batas benar-benar efektif dan efisien.
Dalam implemetasi UU ini, Neng Eem menekankan, agar hal-hal yang tidak diinginkan itu tidak terjadi, tidak hanya masalah penyakit tapi juga masalah lain. Kini soal perang antar negara, masalah ekonomi, masalah ketahanan yang tidak hanya masalah angkat senjata saja tetapi juga perdagangan.
Baca Juga: Mahasiswa Sospol UNTAN Tertarik Majalah Parlementaria DPR
“Kadang-kadang orang melakukan genosida dengan membawa penyakit entah berupa makanan, tanaman atau komoditas lain, perlu juga diwaspadai,” ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan.
Untuk itu Neng Eem minta, garda terdepan lintas batas harus diperkuat oleh berbagai segmen serta stakeholder yang bertugas di sana.
“Harapan paling utama di Kalbar, agar UU ini benar-benar bisa menjadi senjata yang ampuh mencegah masuknya berbagai penyakit. Dalam hal ini tentu tidak hanya bisa mengharap dari pemerintah pusat, tetapi juga dari Pemprov maupun Pemkab apalagi di wilayahnya terdapat lintas batas, mereka harus berperan aktif,” katanya.
Mengenai kesiapan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan UU, itu hal yang wajar diajukan oleh para bupati atau kepala daerah di pos lintas batas, termasuk infrasstuktur juga harus dipenuhi, sebagai upaya percepatan maka bisa diambil dari APBN. Bentuknya bisa DAK atau DAU, khusus di kabupaten yang ada pos lintas batas harus ditambah.
Kebutuhan infrastruktur juga bisa dari kementerian terkait, karena UU ini merupakan revisi dari UU sebelumnya, yaitu tentang Karantina Laut dan Udara, kemudian digabung dan dikonversi dengan kebutuhan realitas yang semakin berkembang, maju dan berubah sehingga berubah menjadi UU Kekarantiaan Kesehatan.
Baca Juga: Ketua DPR: Indonesia-Selandia Baru Perlu Tingkatkan Kerja Sama