Baleg DPR Dorong RUU ASN Segera Diselesaikan

Fabiola Febrinastri
Baleg DPR Dorong RUU ASN Segera Diselesaikan
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo. (Dok: DPR)

Ada sekitar 239 ribu tenaga ASN yang perlu diangkat.

Suara.com - Masalah keberadaan tenaga honorer dengan berbagai macam kategorinya di instansi-instansi pemerintah sangat diperlukan, baik di instansi pemerintahan pusat dan instansi pemerintahan daerah. Dalam kenyatannya, untuk membantu jalannya tugas-tugas pemeritahan lebih lancar, tugas-tugas tersebut bisa dikerjakan oleh tenaga honorer.

Memperhatikan persoalan tersebut, anggota Badan Legislasi DPR RI, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, mendorong agar Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih diprioritaskan. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat memberikan pandangan Panja Baleg Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2019 bersama Kementerian Hukum dan HAM, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD membahas RUU Prioritas 2019.

"Mendorong agar Revisi Undang-Undang ASN lebih diprioritaskan lagi pada tahap pembahasan. Ini berkaitan dengan penghargaan kemanusiaan pada mereka yang mengabdi puluhan tahun di republik ini," papar Saras di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Senada dengan Saras, Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, menjelaskan agar RUU ASN menjadi catatan bagi Menkumham agar mengkoordinasikan dengan Kementerian PAN RB. Supratman beralasan karena para tenaga honorer telah mengabdi bertahun-tahun dan negara harus mempertimbangkan unsur kemanusiaan dengan cara mengangkatnya menjadi PNS.

Baca Juga: Mahasiswa Sospol UNTAN Tertarik Majalah Parlementaria DPR

"Menjadi catatan buat menteri, supaya Undang-Undang ASN, karena ini kan soal kemanusiaan, bagaimana melihat para tenaga honorer kita. Dibandingkan pemerintah membuka kesempatan untuk membuka formasi baru, alangkah  baiknya kalau kemudian tenaga ASN ini sesegera mungkin diangkat," harap Supratman.

Bahkan dia mengungkapkan kejanggalan, jika seandainya pemerintah beralasan tidak memiliki dana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Menurutnya, dengan pengangkatan honorer menjadi PNS, itu merupakan apresiasi negara bagi mereka yang telah mengabdi pada negara.

"Artinya dengan membuka formasi baru, kan berarti pemerintah punya uang. Sebanyak 239 ribu sekian tenaga ASN, kalau tenaga-tenaga honor yang diangkat, itu akan sangat memberi apresiasi luar biasa atas pengabdian mereka selama ini," jelas Supratman.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI