Komisi VIII - Kemenag akan Bahas Polemik Kartu Nikah
Buku nikah memiliki aspes legalistik yang sakral.
Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong, mengakui sudah pernah membahas rencana pemerintah terkait pembuatan kartu nikah. Tapi pembahasan dengan Kementerian Agama itu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, tidak secara detail dan mendalam.
Ditemui awak media sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018), Ali menyatakan, masyarakat di bawah merasa lebih pas menerima buku nikah ketimbang kartu. Buku nikah memiliki aspes legalistik yang sakral, sehingga tidak mudah bergeser dari buku ke kartu, meski kartu mempunyai nilai efisiensi cukup tinggi.
Legislator PAN ini menyatakan, masalah ini akan dibawa kembali dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag, dan telah muncul dua pertimbangan, apakah akan diteruskan atau dibatalkan.
“Mungkin diteruskan dengan pentahapan, itu kira-kira opsinya,” ungkapnya, sambil menambahkan bahwa ini adalah respons perkembangan teknologi.
Baca Juga: Pemerintah - DPR Akan Selesaikan Masalah Tenaga Honorer Bertahap
Meski demikian, persoalan yang muncul adalah siapa yang menjaga server kartu nikah tersebut. Ia khawatir, karena jumlah kartu mencapai ratusan juta, makaharus ada yang menjaga data kerahasiaan itu.
"Siapa dan apakah kartu ini hanya berlaku bagi umat Islam? Padahal kita NKRI, dan mestinya kartu itu berlaku bagi seluruh pernikahan warga negara yang diakui negara," tambahnya.
Hal lain yang masih dipertanyakan, lanjut Ali, adalah urgensinya. Sejauh mana penggunaan kartu itu terhadap kerahasiaan pemegang kartu?
“ Itu yang saya khawatirkan. Apalagi data-data itu dipakai untuk kepentingan politik jangka pendek. Ini yang perlu didiskusikan secara mendalam,” tandas legislator dapil Banten itu.
Baca Juga: DPR Komitmen Selesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual