Ekonomi Kreatif Jadi Primadona Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ekonomi kreatif adalah induststri yang bersumber pada kreativitas.
Suara.com - Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Provinsi Banten, Noor Achamd mengatakan, ekonomi kreatif (ekraf) diprediksik akan menjadi primadona pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Ekraf mengalami pengembangan yang signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 hingga 2015, besaran Produk Domestik Bruto (PDB) ekraf naik dari Rp 525,9 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp 852,2 triliun di tahun 2015. Meningkat rata-rata 10,14 persen per tahun.
Sektor tenaga kerja ekraf pun mengalami pertumbuhan 2,15 persen, dimana jumlah tenaga kerja ekraf tahun 2015 sebesar 15,9 persen, dan dipediksi meningkat mencapai 17, 2 juta pada tahun 2019.
“Untuk mewujudkan target capaian pengembangan ekraf, maka harus ditopang dengan iklim usaha nasional yang kondusif dengan regulasi yang berpihak kepada ekraf,” ungkap Noor Achmad usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi X DPR RI dengan Gubuernur Provinsi Banten dan jajarannya, di Serang, Banten, Kamis (23/11/2018).
Baca Juga: Ketua DPR: Ekonomi Indonesia Tunjukkan Tren Positif
Menurut Noor Achmad, dalam pembahasan Rancansgan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf), pihaknya sengaja pergi ke beberapa daerah, salah satunya Provinsi Banten, guna mendapat berbagai data dari berbagai sumber untuk memperkaya perspektif dalam pemabahsan RUU Ekraf.
“Masukan sangat diperlukan untuk mendukung pembahasan RUU Ekraf. Kami menanyakan, bagaimana pengelolaan ekraf dan pertumbuhan ekraf di kabupaten/kota khususnya di Banten. Bagaimana regulasi yang berlaku dalam mengelola dan mengawasi ekraf,” jelas legislator dapil Jawa Tengah itu.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim mengatakan, setiap daerah berlomba-lomba mengembangkan ekonomi kreatif. Banten yang terdiri dari 8 kabupaten/kota pun turut mengembangkan ekonomi kreatif melalui industri budaya, pariwisata dan kriya.
“Untuk terus mengembangkan ekraf, ada beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU Ekraf nantinya. Pertama, yang menjadi masalah utama adalah pemasaran. Kedua, cara melindungi Hak Intelektual (HaKi) produk ekonomi kreatif. Ketiga, spesifikasi dari masing- asing daerah agar tidak terjadi overlapping. Terakhir, perlu ada pelatihan dalam melakukan packaging,” jelas mantan anggota DPR itu.
Menurutnya, ekonomi kreatif adalah industri yang bersumber pada kreativitas, keahlian dan bakat individu yang memiliki potensi untuk menciptakan kesejateraan dan kesempatan kerja melalui penggunaan intellectual property and konten.
“Pertumbuhan Industri Mikro Kecil (IMK) yang tinggi ditopang oleh bisnis online atau kreatif. Bisnis online turut memberikan andil meningkatnya aktifitas ekonomi Banten beberapa tahun belakangan ini,” ungkapnya.