DPR : Perlu Langkah Cegah Perdagangan Kepiting yang Tak Sesuai Aturan
Ini dilakukan agar tidak terjadi perdagangan komoditas kepiting yang belum mencapai ketentuan batas ukuran berat dan kriteria lainnya.
Suara.com - Perlu langkah antisipatif untuk meningkatkan kesadaran pedagang kepiting, agar mereka tidak memperdagangkan komoditas kepiting yang belum mencapai ketentuan batas ukuran berat dan kriteria lainnya.
Sesuai peraturan batas berat minimum kepiting yang boleh diperdagangkan adalah yang telah mencapai berat 200 gram.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IV DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti saat melakukan pelepasliaran kepiting-kepiting hasil sitaan dari para pedagang di kawasan mangrove Kariangau, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (28/11/2018).
“Kepiting yang boleh diperdagangkan itu paling tidak beratnya telah mencapai 200 gram. Jadi kepiting-kepiting yang masih kecil-kecil dan yang sedang bertelur ini harus dilepasliarkan. Kepiting-kepiting yang dilepas nantinya dapat tumbuh lebih besar dari ukuran sebelumnya,” kata Agustina, usai kegiatan.
Baca Juga: DPR - Kemenko Kemaritiman Rakor Pengembangan Motor Listrik Nasional
Ia juga memberikan apresiasi kepada pihak Balai Karantina Ikan, Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil perikanan (BKIPM) Balikpapan yang telah berusaha secara maksimal untuk menyelamatkan komoditas sumber daya yang ada.
“Implementasi pengawasan yang dilakukan oleh pihak karantina Balikpapan sangat baik. Kinerja mereka luar biasa. Hal ini karena didorong oleh perasaan ingin menyelamatkan sumber daya yang ada, supaya generasi mendatang juga dapat menikmati hasil dari sumber daya tersebut,” ujarnya.
Dalam kunjungan ini, Komisi IV DPR berkesempatan meninjau fasilitas kantor BKIPM Balikpapan yang hampir rampung pembangunannya. “Kita juga melakukan pertemuan untuk mendengarkan berbagai masukan yang disampaikan serta memberikan arahan kepada para stakeholder terkait,” imbuh Agustina.
Lebih lanjut ia mengungkapkan jika Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi alam yang sangat luar biasa terutama sektor perikanannya. "Potensi tersebut harus bisa dimaksimalkan dan dimanfaatkan, namun dengan tetap menjaga keberlanjutannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Ujianto Singgih Prayitno Dikukuhkan Sebagai Profesor Riset ke-2 di DPR