Masa Persidangan II DPR Rampungkan 4 RUU menjadi Undang-Undang

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari
Masa Persidangan II DPR Rampungkan 4 RUU menjadi Undang-Undang
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo seusai Sidang Paripurna Jelang HUT ke-73 Kemerdekaan RI, Kamis (16/8/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Pertama, RUU tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai pengganti UU nomor 4 tahun 1990 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan saat ini.

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, institusinya selama Masa Persidangan II tahun Sidang 2018-2019 yang berlangsung sejak 21 November hingga 13 Desember sudah menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU.

Pertama, RUU tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai pengganti UU nomor 4 tahun 1990 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan saat ini.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama Masa Persidangan II, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui empat RUU," kata Bambang dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Kedua, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab mengenai ekstradisi, ketiga RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kerjasama di bidang pertahanan.

Baca Juga: Tempati Jalur Hijau, DPRD Minta DKI Hentikan Pembungaan Pusat Kuliner Pluit

"Keempat RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Serbia tentang kerjasama di bidang pertahanan," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan, DPR juga telah menyetujui RUU usul Komisi VII DPR tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi RUU usul DPR yang akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah pada masa sidang selanjutnya. Bambang juga menjelaskan telah ditetapkannya perpanjangan masa pembahasan 11 RUU yang masih memerlukan pendalaman bersama pemerintah.

"Saya minta kepada komisi dan pansus yang menangani ke-11 RUU tersebut untuk bekerja keras supaya pada masa persidangan III nanti semuanya dapat dirampungkan," ujarnya.

Bambang mengatakan, sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah.

Baca Juga: PAN Masih Yakin Taufik Kurniawan Mundur Sendiri dari Wakil Ketua DPR


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI