Ketua DPR Klaim Antusiasme Warga dalam Pemilu 2019 Tinggi

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Ketua DPR Klaim Antusiasme Warga dalam Pemilu 2019 Tinggi
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Suara.com/Ria Rizki)

Jumlah pemilih pindahan mencapai 275.923 orang.

Suara.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi antusiasme warga untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, yang dinilainya tinggi. Hal tersebut terlihat dari banyaknya warga yang mengurus form A5 sebagai pemilih pindahan, agar bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili asal mereka.

Sampai pertengahan Februari 2019, berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih pindahan mencapai 275.923 orang.

"Banyak saudara-saudara kita yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat mereka terdaftar. Entah karena pekerjaan, menempuh pendidikan, atau bisa juga karena ada urusan lain di luar daerah. Jika dahulu mereka cuek dan memilih golput karena tidak mau repot mengurus form A5, sekarang justru warga sudah menyadari bahwa menggunakan hak pilih adalah bagian dari perjuangan menata masa depan bangsa," ujar Bamsoet di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (28/2/19).

Mengingat tingginya jumlah pemilih pindahan yang diperkirakan terus bertambah, sampai batas akhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara, Bamsoet minta KPU untuk mempersiapkan logistik surat suara agar tidak terjadi kekurangan.

Baca Juga: DPR: Kontribusi Perempuan Parlemen Jerman Patut Dicontoh

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya telah menjelaskan bahwa hak pilih warga negara merupakan bagian dari hak azasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.

"Jika pemilih pindahan jumlahnya terus meningkat, ada kekhawatiran surat suara di beberapa TPS tidak cukup. Berdasarkan Pasal 350 ayat 3 UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa surat suara cadangan disetiap TPS hanya dilebihkan 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut," ujarnya.

Politisi dari partai Golkar ini menuturkan, penambahan pemilih, selain dari yang sudah mengurus form A5, juga bisa datang dari warga yang sampai hari pemilihan belum terdaftar di DPT. Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa warga yang sampai hari pemilihan tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di TPS yang berada di RT/RW atau nama sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.

"DPR RI mempersilahkan KPU melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu untuk mengatasi kemungkinan kurangnya surat suara. Jika dibutuhkan, usai pembukaan masa sidang DPR RI pada tanggal 4 Maret 2019, DPR RI dan KPU bisa melakukan rapat konsultasi dan rapat kerja," kata Bamsoet.

Pada prinsipnya, lanjut Bamsoet, tidak ingin antusiasme warga dalam menggunakan hak pilih tercederai karena masalah teknis kekurangan surat suara. Namun karena UU No.17/2017 mengatur ketentuan jumlah surat suara cadangan yang hanya 2 persen dari DPT di setiap TPS, maka perlu solusi jitu untuk mencari jalan keluarnya.

Baca Juga: Ketua DPR Pastikan Hiruk Pikuk Pemilu Tak Ganggu Kinerja DPR

"Banyak solusi yang bisa dijalankan. Misalnya melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, memetakan dan menyebar pemilih pindahan agar jangan terpusat pada TPS tertentu, atau bahkan membuat aturan yang memungkinkan penggunaan surat suara cadangan dari TPS lain yang tidak terpakai agar bisa digunakan di TPS yang kekurangan surat suara. Semua solusi harus dipikirkan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Prinsipnya, hak pilih warga harus difasilitasi dengan baik," ujarnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI