Komisi VIII Desak BPKH Realokasikan Anggaran Haji
Nilai manfaat dari rekening virtual diambil dari uang yang disetorkan jemaah haji sendiri.
Suara.com - Komisi VIII DPR RI mendesak Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), agar merealokasikan pos anggaran tertentu yang ada sekarang untuk kemaslahatan calon jemaah haji. Salah satu pos anggaran yang harus direalokasi adalah anggaran rekening virtual (virtual account) bagi jemaah tunggu ibadah haji dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 1,2 triliun.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Kepala BPKH, Anggito Abimayu, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2019), terungkap bahwa Komisi VIII DPR sempat memutuskan dalam rapat konsinyering agar mata anggaran bisa direlokasi untuk anggaran lain yang dipandang lebih penting dan mendesak.
“Rapat ini membahas kebijakan penggunaan nilai manfaat dana haji, khususnya alokasi virtual account yang mengalami perubahan dalam pengalokasian. Dalam rapat konsinyering, untuk mengatasi pembiayaan direct cost musim haji 1440 H, Panja Komisi VIII minta BPKH merealokasikan untuk jemaah tunggu sebesar Rp 1,7 triliun menjadi Rp 1,2 triliun, atau 7 persen dari nilai manfaat,” ungkap Ace.
Nilai manfaat dari rekening virtual diambil dari uang yang disetorkan jemaah haji sendiri. Nilai manfaat tersebut akan dibagikan, sebagian untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, dan sebagian untuk jemaah Haji.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Minta Peningkatan Upaya Mitigasi Bencana
Sementara itu, Anggito dalam penjelasannya di hadapan Komisi VIII DPR mengatakan, penggunaan realokasi rekening virtual sebesar Rp 500 miliar memerlukan persetujuan DPR. Alokasi biaya tidak langsung (indirect cost) untuk jemaah Haji khusus belum ada alokasinya dalam nilai manfaat BPKH 2019.