Masalah Batam, DPR:Jangan Ada Keputusan Dibuat Tambal Sulam
Permasalahan di Kota Batam cukup kompleks dan tidak bisa diselesaikan dengan sebuah keputusan yang dibuat tambal sulam.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Dwi Ria Latifa mengatakan, permasalahan di Kota Batam cukup kompleks dan tidak bisa diselesaikan dengan sebuah keputusan yang dibuat tambal sulam. Harus dilihat secara komprehensif dari akar permasalahannya.
Demikian diungkapkan Ria, sapaan akrabnya, kepada Parlementaria setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kepulauan Riau dan Kadin Kota Batam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/03/2019).
“Jangan ada keputusan yang dibuat tambal sulam. Sebentar bikin keputusan A, sebentar bikin keputusan B. Ditambah lagi yang membuat keputusan tidak memahami secara komprehensif dari bawah ke atas dalam melihat persoalan Batam itu seperti apa,” terang Ria.
Politisi dapil Kepulauan Riau ini mengusulkan agar dibuat Panitia Khusus (Pansus) guna menyikapi permasalahan di Batam. Usulan tersebut pun mendapat respon positif dari seluruh Anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam RPDU.
Baca Juga: Komisi III Sahkan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi
“Saya bersyukur dengan disetujui oleh rekan-rekan yang secara fraksi, sebetulnya sudah kuorum, ditambah lagi Ketua Komisi II juga sudah mengetok kesimpulan yang disampaikan. Mudah-mudahan bisa jadi satu solusi yang sifatnya permanen untuk persoalan yang ada di Batam,” ucapnya.
Kelak dengan terbentuknya Pansus, Ria berharap, supaya semua stakeholder yang memiliki kepentingan dengan Batam dapat duduk bersama mencari jalan keluar bagi otorita Batam dan sejalan dengan peraturan perundangundangan. Sehingga Pansus ini bisa menjadi solusi untuk penyelesaian Batam yang betul-betul permanen.
Ria menganggap, kondisi perekonomian Batam menjadi suram dan buram gara-gara sebuah keputusan yang menurutnya tidak tepat. Ia paham betul bagaimana kondisi batam sekarang ini, ia juga telah siap bilamana kelak terjadi pro kontra terkait berbagai permasalahan yang ada di Batam.
“Pro kontra masalah Batam ini yang berkaitan dengan banyak hal. Mulai dari ex-officio rangkap jabatan, hingga persoalan-persoalan rumit yang berkaitan dengan tanah penduduk masih dianggap rumah liar atau tanah ilegal, karena dianggap tanah hutan lindung. Padahal mereka sudah beranak-pinak di situ,” tegas Ria.
Mewakili konstituennya, ia berharap dengan terbentuknya Pansus, Batam tidak hanya sekedar dibicarakan oleh pihak-pihak tertentu. Namun, penyelesaian atas permasalahannya agar dibahas secara komprehensif di DPR RI dengan melibatkan mereka yang mempunyai kepentingan dan menginginkan kemajuan Batam.
Baca Juga: Komisi II Apresiasi Capaian BPN Sidoarjo yang Lampaui Target