Ketua DPR Ingatkan, Pemekaran Daerah Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Fabiola Febrinastri
Ketua DPR Ingatkan, Pemekaran Daerah Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Bamsoet, saat menerima Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PP DOB) Kabupaten Bangka Utara, di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Senin (18/3/19). (Dok: DPR)

Pemekaran daerah diharapkan mampu mencapai tujuan utama.

Suara.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menekankan, pemekaran daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Bukan semata karena eforia demokrasi atau kepentingan elite politik.

Pemekaran daerah diharapkan mampu mencapai tujuan utama, yaitu peningkatan pelayanan, percepatan pertumbuhan demokrasi, percepatan pembangunan ekonomi, percepatan pengelolaan potensi daerah, dan peningkatan keamanan serta ketertiban.

"Adanya moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2008, bukan berarti menghentikan total aspirasi pemekaran daerah yang datang dari masyarakat. Aspirasi pembentukan DOB merupakan tindakan sah yang dijamin oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bamsoet, saat menerima Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PP DOB) Kabupaten Bangka Utara, di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Senin (18/3/19).

Turut hadir dalam acara tersebut, antara lain anggota Komisi II DPR, Imelda Addriani, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah, anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Aksan Visyawan, anggota DPRD Kabupaten Bangka, Rudy Budiono, Ketua Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara, Heru Kailani, Sekretaris Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka, Utara Al Imran, dan tokoh masyarakat Bangka Belitung, Johan Murod.

Baca Juga: Bambang Soesatyo: DPR Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Honorer

Dalam pertemuan tersebut, Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara menjelaskan,  perjuangan masyarakat Kecamatan Belinyu dan Riau Silip untuk memekarkan diri menjadi Kabupaten Bangka Utara terbagi dalam empat fase utama. Tahun 2002 - 2006 awal fase kritis, 2007 - 2010 mulai inisiasi awal, tahun 2011 - 2014 terbentuk kesadaran kolektif, dan 2015 - 2019 menguatnya soliditas kolektif.

Forkoda PP DOB Bangka Utara juga menerangkan, berbagai syarat administrasi dan naskah akademik sudah terpenuhi. Misalnya, jumlah penduduk di Kecamatan Balinyu dan Riau Silip mencapai 79.270 orang, bisa dimekarkan dari 2 kecamatan menjadi 5 kecamatan, sehingga memungkinkan menjadi 1 kabupaten daerah otonom baru. Wilayah Bangka Utara juga sudah mempunyai 1 rumah sakit, 3 puskesmas, 1 pelabuhan alami, perkantoran yang luas, serta struktur perkotaan yang sudah mapan.

Menanggapi hal tersebut, Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini menyampaikan, ia akan mendorong Komisi II DPR yang membawahi bidang pemerintahan daerah agar intensif melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara, sehingga naskah akademik maupun kajian dari berbagai praktisi yang sudah disusun, bisa dipelajari lebih lanjut oleh DPR.

"Walaupun pemerintah pusat melakukan penundaan pembahasan pembentukan DOB baru, namun DPR tetap harus menerima aspirasi dari rakyat. Proses pembentukan DOB tak bisa dilakukan dalam sekejap, karenanya kajian mendalam harus dimulai dari sekarang," tutur Bamsoet.

Jika nantinya disimpulkan memang perlu pembentukan DOB Kabupaten Bangka Utara, Kepala Badan Bela Negara ini menegaskan semata demi kemaslahatan masyarakat setempat, dengan tetap memperhatikan aspek kepentingan nasional yang lebih luas. Posisi wilayah Bangka Utara sebagai daerah strategis penjaga garis depan kedaulatan NKRI, menjadi hal serius yang bisa dipertimbangkan untuk menjadikan Bangka Utara sebagai kabupaten ke-7 di Provinsi Bangka Belitung, melengkapi 6 kabupaten dan 1 kota yang sudah terlebih dahulu ada.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Jadi Best Parliamentarians 2019

"Kajian mendalam dari berbagai aspek sosial, ekonomi, politk, dan budaya, tentu juga akan diprioritaskan, karena kita tidak ingin pembentukan DOB justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Hal ini mengingat evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebelum dilakukan moratorium pada 2008, hanya 22 persen daerah pemekaran yang berhasil. Sisanya masih perlu banyak pembenahan," tandas Bamsoet.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI